SULAIMANLAW ID | PHOTOGRAPHY 1

Lokasi : Pantai Kertasari, 2017.

SULAIMANLAW ID | PHOTOGRAPHY 2

Menatap keindahan Pantai Kertasari

SUASANA OMBAK DI PANTAI KERTASARI

Untung beruntung Langit cerah tanpa mendung Masalah datang menggunung Ke pantai main ombak menggulung Jangan murung Aseek

NYANYIAN LAUT

Meski saat kalah pun aku menang Karena kuberikan sepenuh diriku padamu Berapa kali harus kukatakan padamu Meskipun saat menangis kau tetaplah cantik Dunia ini mengecilkan hatimu Aku kan selalu ada . . All Of Me | John Legend

DAN DOA-DOA ITU

Setiap hariku, mohon agar Kau senantiasa memberiku ketenangan dalam hati, kekuatan menempuhi segala dugaan yang mencoba. Kau beriku harapan menjawab segala persoalan, hadapi semua dalam tenang, hingga merasa kesungguhan. Tabahkanlah hatiku melalui semua itu. Kuatkanlah, jagakanlah diriku. . . #KUMOHON #AFGAN

BeritaKPKBS : Sehari Setelah Resmi Dilantik, Pengurus Karang Taruna Desa Batu Putih Langsung Tanam 1000 Pohon

Sabtu, 31 Maret 2018 | Oleh : [Tukang Foto]

Desa Batu Putih, Taliwang – KSB : Pukul 8 pagi, satu persatu pemuda yang menjadi Pengurus Karang Taruna Desa Batu Putih mendatangi Kebun Pembinaan Kesejahteraan Keluarga atau Kebun PKK yang berlokasi di Dusun Jorok Tiram I, tepatnya di belakang Sekolah Dasar Negeri Jorok Tiram (SDN Jorok Tiram) pada Sabtu tanggal 31 Maret 2018.

Mereka sengaja berkumpul, dengan maksud akan mengambil dan membawa bibit pohon mahoni yang ada dilokasi kebun itu, kemudian akan dilakukan kegiatan penanaman di Embung (Bendungan) yang belum lama ini selesai dibangun.

Kegiatan dengan nama : Penanaman 1000 Pohon Di Embung Serbaguna Jorok Tiram Bersama Pemerintah Desa Dan Karang Taruna Poemuda Desa Batu Putih ini, ternyata dilakukan selang satu hari dari waktu telah diselenggarakannya acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus Karang Taruna oleh Kepala Desa Batu Putih.

Mengenai tujuan kegiatan ini, Anggota  Bidang HUMAS, Hukum dan HAM Karang Taruna yang dikordinatori oleh Habibullah mengatakan, “Alam di negeri yang katanya kaya raya ini, tak akan memberi arti hingga nanti, bila kita pemiliknya sendiri tidak merawatnya sejak dini, tak terkecuali alamnya Desa Batu Putih”. Kalimat inilah yang diakui sebagai tujuan dilakukannya kegiatan penanaman pohon dimaksud.

Sebelumnya, Kepengurusan Karang Taruna Desa Batu putih dengan nama “Poemuda” itu, telah resmi dikukuhkan dan dilantik secara langsung oleh Kepala Desa Batu Putih, Sahriluddin, pada malam Sabtu tanggal 30 Maret 2018 di Kantor Desa Batu Putih, dengan masa bakti atau periode kepengerusan 2018 – 2020.

Pada acara yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya itu, dihadiri oleh Ketua BPD, para kepala Dusun, Para Ketua RT / RW, dan Aparatur Pemerintah yang lainnya, kepala Desa Batu Putih dalam sambutannya mengatakan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi kesejahteraan sosial kepemudaan. Sehingga dalam tugas dan fungsinya, sangat dibutuhkan pemerintah. Oleh karena itu, adanya peran aktif yang ikhlas, jujur, dan sungguh – sunguh dari Pengurus Karang Taruna dalam membangun desa, peran itu wajib terus digalakkan dalam kerja nyata ditengah masyarakat. Selain itu ditambahkan, bahwa masalah pernikahan dini menjadi problem yang identik dengan Desa Batu Putih, sehingga diharapkan dengan resmi dilantiknya Pengurus Karang Taruna dapat membantu pemerintah meminimalisir  penomena pernikahan dini yang tengah dihadapi di Desa Batu Putih.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna yang dilantik, Musmirin SPt, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Disampaikan, bahwa Susunan Kepengurusan Karang Taruna “Poemuda” Desa Batu Putih menggunakan sebutan “Bidang” yang terdiri dari : Bidang Pendidikan Dan Pelatihan; Bidang Keagamaan; Bidang Olah Raga, Seni dan Budaya; Bidang Usaha Kreatif dan Kesejahteraan Sosial; Bidang Humas, Hukum dan HAM; dan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Lingkungan Hidup. Ditambahkan, bahwa Karang Taruna akan lebih mengedepankan pembinaan dan pengembangan desa sesuai harapan bersama pemerintah desa dan segenap lapisan masyarakat Desa Batu Putih untuk mewujudkan kesejahteraan. Untuk bisa menwujudkan itu, mengajak semua Pengurus Karang Taruna yang akan dilantik untuk sama-sama bahu-membahu mewujudkan itu melalui pelaksanaan program yang dibuat.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPD, Abdullah, juga berkesempatan memberikan sambutan singkat. Seperti mengutip ucapan proklamator Ir Soekarno, beliau berucap, “Beri aku sepuluh pemuda maka akan ku HANCURKAN dunia”.

Setalah Pengucapan Janji Pengurus Karang Taruna, Kepala Desa bersama Ketua BPD kemudian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Karang Taruna, yang didalamnya tercatat jumlah pemuda yang masuk dalam kepengurusan adalah 28 orang.
________
Share:

KISAH : Faruq dan usaha lanjutkan ihtiar yang membingungkannya


Suatu hari di bulan Maret, Faruq akhirnya memberanikan diri untuk menemui gurunya. Tanpa rasa malu dan ragu, ia tak mau lagikorbankan hati mengurungkan niat sekedar bertanya kepada orang yang dianggap sebagai gurunya terkasih.

Sebelumnya, ia telah beberapakali bertekad menemui gurunya itu. Namun selalu urung dilakukan, karena alasan yang ia sendiri anggap sama sekali tak berarti, “takut kena tipu lagi”. Alhasil, tanda tanya ttg satu hal yang ingin ia dapatkan jawabannya, hanya berhiruk-pikuk dibenaknya sendiri.

Terang saja, sebab selama ini ia menyaksikan dan mendengar; banyak orang yang mendadak ramai menyerukan ajakan untuk “lanjutkan ikhtiar” memilih gurunya itu. Ia tidak tahu-menahu ikhtiar macam apa yang orang orang itu maksudkan dan mau. Karena seruan itu, melulu hanya sebatas yang itu itu saja, dari dulu. Hanya itu yang Faruq tahu.

Faruq pun bingung dibuatnya. Tanpa banyak mikir yang justru akan membuat ia tambah spt kena sihir, ia pun putuskan menemui gurunya saat itu. Seperti mau “perang dijalan yang suci”, ia pun bergegas pergi. Meskipun harus melintasi jalanan aspal yang sepi dan penuh cerita mistis, ia tetap “memantapkan hati” lalu melesat pergi mengayuh sepedanya sendiri tanpa henti.

Tak lama berselang, Faruq pun akhirnya tiba di gubuk guruknya. Ia merasa seakan sangat beruntung kali ini, sebab ia mendapati sang guru sedang asyik duduk menyeruputi kopi diatas kursi berwarna putih. Sungguh tanpa basa basi, setalah ia mendorong sepedanya bersandar ke tepi, gurunya pun di salami.

Kendatipun Faruq dan gurunya terkasih telah duduk dan bersama sama sruput kopi, ternyata rasa malu dan ragu yang semula pergi rupanya datang lagi. Alhasil, ia justru bicara dan bertanya kesana-kemari. Ia bertanya, “bagaimana seorang pemimpin yang nyatanya telah tidak melayani, tak mungkin ikhlas, tak jujur, dan apalagi sungguh-sungguh; tak punya gagasan sendiri, tidak menepati janji, dan justru menuruti keinginan orang-orang yang maunya ini-itu; orang ini malahan masih mau memimpin lagi dan ada saja orang yang mau pilih lagi ?, dan seterusnya.

Namun memang, kali ini Faruq sungguh benar-benar sedang beruntung sekali. Tanpa ia harus mengutarakan niat awal menemui gurunya, ia pun telah dapatkan jawaban itu. Gurunya mau calonkan diri lagi. Itu saja sih.

Foto : Ilustrasi.
Share:

CONTOH : Surat Laporan / Pengaduan Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017



Perihal         :
Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 di [sebutkan wilayah]


Kepada Yth :
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua Ombusmen RI;
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [sebutkan wilayah];
Kepala Kejaksaan Negeri [sebutkan wilayah];
Kepala Polisi Resor [sebutkan wilayah];
Bupati [sebutkan wilayah];
Dll.
Di -
      Tempat.

Dengan hormat,

Perkenalkan, saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] yang beralamat di jalan [sebutkan jalan] / dusun [sebutkan dusun], Desa [sebutkan desa], Kecamatan [sebutkan kecamatan], Kabupaten [sebutkan kabupaten] - [sebutkan Propinsi].

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

*****
Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi [sebutkan wilayah] dan Daerah Kabupaten [sebutkan wilayah];

Peraturan Desa (Perdes) Desa [sebutkan wilayah] Kecamatan [sebutkan wilayah] tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa [sebutkan wilayah] Tahun Anggaran 2017;

Peraturan Desa (Perdes) Desa [sebutkan wilayah] Kecamatan [sebutkan wilayah] tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD)[sebutkan wilayah] Akhir Tahun Anggaran 2017; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa [sebutkan wilayah].

*****
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat  Desa [sebutkan desa], yang terletak di Kecamatan [sebutkan kecamatan], Kabupaten [sebutkan kabupaten] - [sebutkan Propinsi], saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa [sebutkan wilayah] lainnya.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa [sebutkan wilayah] terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2017. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2017, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung  ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

-----Kepala Desa [sebutkan wilayah] atau Aparatur Pemerintahan Desa [sebutkan wilayah] tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017. Hal ini terbukti bahwa di Desa [sebutkan wilayah] tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

-----BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebutkan wilayah] Periode Tahun 2017, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;

-----Kepala Desa [sebutkan wilayah], dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK  yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);

-----Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebutkan wilayah] selama Periode Tahun Anggaran 2017, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK  dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi;

-----Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;

-----Persentase Pajak yang ditarik atas nama atau oleh Aparatur Desa [sebut nama] dari nilai anggaran pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebut nama] Periode Tahun 2017 ada yang mencapai 19 % (sembilan belas persen). Sehingga hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga desa khusus mengetahui dan yang ikut terlibat dalam kegiatan pengerjaan;

-----Terdapat Anggota BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut sebab terikat jam kerja di perusahaan tempat bekerja, sehingga tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan lainnya berkaitan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD. Diketahui dari pengakuan lisan Ketua BPD bahwa yang bersangkutan kerapkali dalam setiap rapat BPD atau yang lainnya  kehadirannya -titip tanda tangan-;

-----Adanya dugaan bahwa terdapat salah satu Anggota BPD yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota BPD dari Bupati [sebut wilayah] yang selama ini masih menjabat dan mendapat gaji;

-----Bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa [sebutkan wilayah] adalah saudara kandungnya sendiri. Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bedahara desa, terhadap status yang bersangkutan, oleh kepala desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabannya tidak sebagaimana mestinya;

-----Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2018 (proyek desa mangkrak) atas alasan bahwa dananya telah habis digunakan;

------Banyak kegiatan dari Anggaran Tahun 2017 yang dalam pelaksanaan atau realisasinya,  yang semstinya terdapat Sisa Anggaran atau yang diketahui disebut Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA, telah tidak dilaporkan. Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait kegiatan :

----------Pengadaan Tanah Desa di Dusun [sebutkan wilayah] terdapat SILPA namun tidak dilaporkan;

----------Paket Pekerjaan Geronjong di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

----------Paket Pekerjaan Drainase di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan tidak melaibatkan  warga setempat dengan memperkerjakan warga dusun lain, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

----------Penyewaan Alat Berat dalam pengerjaan Paket Pekerjaan Geronjong di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD) dan Paket Pekerjaan Geronjong di [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), terdapat dugaan bahwa alat berat tersebut  digunakan pula untuk kegiatan pribadi anggota TPK yaitu untuk proses pengurukan pondasi tanah milik pribadi;

----------Dari Paket Pekerjaan Geronjong di [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), dan dari Paket Pekerjaan Drainase di Dusun [sebut nama], sumber dana dari Dana Desa (DD) telah terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA, namun tidak dikembalikan dan dilaporkan. Terdapat informasi bahwa dana tersebut ada yang digunakan atas nama pribadi anggota BPD untuk menyewa tukang untuk merehab masjid;

----------Pengadaan Terop Desa terdapat SILPA Anggaran, namun tidak dilaporkan, berdasarkan informasi telah dibagi-bagi atau telah dijadikan keuntungan pribadi oleh aparatur pemerintah desa dan BPD;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Kejaksaan Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Polisi Resor [sebutkan wilayah]; Bupati [sebutkan wilayah], dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa [sebutkan wilayah] Tahun Anggaran 2017 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] sampaikan, agar menjadi perhatian. saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa [sebutkan wilayah]. Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa [sebutkan wilayah], [sebutkan tanggal, bulan, tahun]

Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan :
___________________________________________________
[Sebut Nama / Mantan Yang Belum Move On] !

Share:

Isu Hangat

LALU SULAIMAN

Dan seandainya saya menjadi GUBERNUR, maka saya akan "Membesarkan yang kecil dan menguatkan yang lemah". Itu saja sihh.----»S e l e n g k a p n y a
Artikel Terkait
» Artikel 1
» Artikel 2
» Artikel 3