ORGANISASI > Kelompok Pemerhati dan Kepemudaan > AD dan ART

DRAF
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK PEMERHATI DAN KEPEMUDAANBANJAR SARI 
(KPK – BS)
ANGGARAN DASAR

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Pemerhati dan Kepemudaan Banjar Sari dalam singkatan disebut “KPK–BS”, bertempat kedudukan di Lingkungan Banjar Sari, Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat – Indonesia.

WAKTU, TEMPAT, DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Organinsasi ini berdiri pada hari ............................................. tanggal .................bulan................................ tahun Dua Ribu Tujuh Belas (......-....-2014), bertempat di Lingkungan Banjar Sari, Desa Batu Putih, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Organisasi ini berasaskan Kebersamaan, Kekeluargaan, dan gotong royong. Dengan tujuan sebagai sarana pemersatu, pendidikan, advokasi dan kemitraan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang terarah dan bersatu, pemuda yang peduli, dan penyelengaraan pemerintahan yang sesuai aturan.

VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi : Menciptakan kehidupan masyarakat dan pemuda yang terarah, peduli dan bersatu, serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai aturan.
Misi :
  1. Melakukan kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap persoalan-persoalan sosial, keagamaan, dan  kepemudaan dalam masyarakat;
  2. Mengadakan upaya problem solving terhadap persoalan-persoalan sosial, keagamaan, dan  kepemudaan dalam masyarakat;
  3. Membangun semangat persatuan dan kebersamaan antar masyarakat dan antar pemuda;
  4. Membangun sikap dan perilaku pemuda yang peduli, bersatu, dan kreatif.
  5. Menghidupkan peran serta pemuda dalam kegiatan kemasyarakatan, aktivitas pembangunan dan pemberdayaan;
  6. Mendorong peningkatan pemahaman, perhatian dan daya kritis masyarakat dan pemuda terhadap penyelenggaraan pemerintahan;
  7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemuda dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai aturan;
  8. Mendorong Percepatan Pembangunan dan Pelaksanaan Program Pemerintah;
  9. Mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai aturan;
  10. Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan pihak-pihak lain;
  11. Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  12. Mengadakan kegiatan sosial kemasyaraktan, keagamaan dan kegiatan kepemudaan yang teratur, terencana dan berkesinambungan;
  13. Meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan;
SEMBOYAN
Pasal 5
Bersama Bersatu, Muda Peduli, Kreatif.

KEGIATAN
Pasal 6
      Untuk mencapai tujuan yang dimaksud seperti yang tercantum  dalam Pasal 3 diatas,  organisasi ini mengadakan kegiatan sebagai acuan penyusunan program kerja, diantaranya :
  1. Dalam Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Kepemudaan :
    1. Mengadakan kegiatan pemantapan keorganisasian baik secara internal maupun eksternal;
    2. Melakukan identifikasi persoalan-persoalan yang terjadi ditengah masyarakat dan menawarkan solusi;
    3. Mengadakan kegiatan fasilitator, sosialisasi, advokasi, dan atau penyuluhan-penyuluhan;
    4. Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
    5. Menciptakan forum-forum diskusi;
    6. Mengadakan kegiatan perlombaan, kegiatan minat, seni dan budaya, atau kegiatan lainnya;
    7. Menjalin komunikasi dengan masyarakat secara terarah dan teratur;
    8. Menjalin komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah dan pihak-pihak lain;
    9. Melaksanakan peran serta masyarakat dan pemuda dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan menyampaikan aspirasi sesuai aturan;
    10. Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
    11. Melakukan kegiatan lain-lain sesuai aturan dan hukum.
  2. Dalam bidang keagamaan :
    1. Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan kepemudaan yang islami;
    2. Ikut serta dalam kegiatan pelaksanaan dan pemeriahan hari-hari besar keagamaan dan atau kenegaraan;
    3. Mengadakan kegiatan perlombaan, kegiatan minat, seni dan budaya, atau kegiatan lainnya untuk pemeriahan hari besar keagamaan.
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Guna melaksanakan berbagai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatas, maka dalam organisasi ini dibentuk susunan kepengurusan organisasi yang terdiri dari :
1.    PENASEHAT, yang terdiri dari tiga orang dari unsur Rukun Tetangga (RT), Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda;
2.   PEMBINA, yang ditunjuk dalam rapat/musyawarah.
3.   PENGURUS ORGANISASI, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara           , dan beberapa anggota yang terbagi dalam devisi-devisi.

KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari anggota aktif dan anggota pasif

KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan organisasi ini bersumber dari :
  1. Iuaran anggota aktif;
  2. Kegiatan Usaha Mandiri Kreativitas Organisasi (UMKO);
  3. Sumbangan dari pemerintah, swasta, anggota pasif, dan masyarakat atau perorangan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 10
Perubahan anggaran Dasar organisasi dapat dilakukan berdasarkan HASIL MUSYAWARAH.
PEMBUBARAN
Pasal 11
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat.
PENUTUP
Pasal
12
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
______________________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
SATUAN ANGGOTA DAN KEANGGOTAAN PENGURUS

Pasal 1
SATUAN ANGGOTA
Anggota Kelompok Pemerhati dan Kepemudaan Banjar Sari (KPK-BS)” terdiri dari :
  1. Anggota aktif, yaitu anggota yang termasuk dalam keanggotaan pengurus dalam struktur organisasi; dan
  2. Anggota pasif, yaitu semua masyarakat dan pemuda yang tinggal di Banjar Sari.

Pasal 2
KEANGGOTAAN PENGURUS
Untuk menjadi anggota pengurus Kelompok Pemerhati dan Kepemudaan Banjar Sari (KPK-BS)”  harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
  1. Warga Banjar Sari;
  2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota;
  3. Ditetapkan dan disahkan dalam rapat berdasarkan hasil musyawarah, dan dengan dapat dibuat Surat Keputusan Ketua tentang pengangkatan sebagai anggota pengurus.
 BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
KEWAJIABN ANGGOTA
  1. Anggota aktif :
    1. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi;
    2. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi;
    3. Mengutamakan kepentingan bersama;
    4. Membayar iuran berdasarkan kesepakatan.
  2. Anggota pasif :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota aktif lainnya kecuali poin 1.d.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1.       Anggota aktif berhak untuk :
a.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
b.      Mempunyai hak dipilih dan memilih.
c.       Hak-hak lain yang dapat diterima secara bersama.
2.      Anggota pasif :
Mempunyai hak  yang sama dengan anggota aktif

BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN DAN PENGURUS
Pasal 5
1.       Struktur kepengurusan organisasi ini tersusun atas :
I.   PENASEHAT dengan komposisi 1 (satu) orang sebagai Ketua dan 2 (dua) orang sebagai anggota;
II.           PEMBINA dengan komposisi hanya terdiri dari 1 (satu) orang;
III. PENGURUS ORGANISASI dengan komposisi 1(satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris, 1 (satu) orang sebagai Bendahara, dan beberapa orang dengan jumlah tidak terbatas sebagai Anggota dengan 1 (satu) sebagai Penanggung Jawab, yang tersusun dalam devisi-devisi yaitu :
a.      Devisi Program dan Perencanaan;
b.      Pemerhati dan Kemasyarakatan;
c.       Devisi Kepemudaan, Seni, Budaya dan Olah Raga;
d.      Devisi Kepemerintahan;
e.      Devisi Keamanan.
2.      Struktur kepengurusan ditentukan dengan musyawarah;
3.      Penentuan dan penetapan Struktur Kepengurusan dilakukan harus dengan Surat Keputusan Ketua tentang Struktur Kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat atau musyawarah sebagaimana poin Angka 2 (dua);
4.      Struktur Kepengurusan yang sudah ditetapkan dapat diubah atau diganti dengan mekanisme sebagaimana poin Angka 3 atau setiap penggantian Ketua apabila Ketua yang baru menghendaki perubahan Struktur Kepengurusan;
5.      Masa normal jabatan pengurus dalam setiap Struktur Kepengurusan berlaku selama waktu 5 (lima) tahun, atau disebut sesuai Periode Kerja;
6.      Terhadap setiap jabatan pengurus dalam Struktur Kepengurusan dapat dilakukan pemberhentian dan atau pengangkatan sewaktu-waktu atas dasar Hasil Penilaian Kinerja dan Hasil Musyawarah;
7.      Penentuan dan penjabaran tentang Struktur Kepengurusan organisasi beserta perubahannya, dituangkan dalam Surat Keputusan Hasil Musyawarah dengan format terlampir (Lampiran : Format 1) dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IV
SYARAT–SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 6
Untuk menjadi pengurus atau Anggota Aktif pada organisasi ini,  harus memiliki kriteria sebagai syarat, berupa :
1.       Warga masyarakat atau pemuda Banjar Sari;
2.      Memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat atau terhadap persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan, keagamaan, dan kepemudaan;
3.      Punya kemauan yang kuat untuk belajar berorganisasi;
4.      Memiliki Integeritas kepribadian (Semangat, Jujur, Disiplin, Bertanggung jawab);
5.      Bersedia melaksanakan dan memahami Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, serta peraturan lain lain yang disepakati bersama;
6.      Dan syarat lain-lain sesuai kondisi, keadaan berdasarkan kesepakatan bersama.

BAB V
WEWENANG, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI PENGURUS
Pasal 7
Dalam menjalankan kegiatan organisasi dan sebagai pembatas dalam setiap tindakan, setiap susunan kepengurusan dalam organisasi ini mempunyai Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi masing-masing sebagai berikut :
I.     PENASEHAT
1.1      Wewenang                     : Mengamati, menilai, dan mengawasi segala aktivitas organisasi.
1.2     Tugas Pokok                  : Memberikan penilai dan nasehat kepada organisasi melalui Ketua
  secara langsung.
1.3     Fungsi                 : Mengawal dan menyelaraskan aktivitas organisasi sesuai
  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.                    
II.  PEMBINA
2.1     Wewenang                     : Menanda tangani ADR dan ART, Membina, mengarahkan
  organisasi.
2.2    Tugas Pokok                  : - Memberikan arahan dan bimbingan keorganisasian dalam
    segala hal yang berkaitan dengan organisasi;
- Mengontrol perjalanan dan perkembangan aktivitas organisasi;
- Memberikan saran untuk kebaikan dan kebijakan-kebijakan Ketua untuk aktivitas organisasi;
- Menyetujui program kerja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.
2.3    Fungsi                 : Membina dan mengarahkan aktivitas organisasi agar sesuai
  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.                    

III.                       PENGURUS ORGANISASI, yang terdiri dari :
§ Ketua
3.1     Wewenang                : Memimpin, melaksanakan, mengatur, mengontrol,
  mengendalikan, dan bertanggung jawab kepada seluruh susunan
  kepengurusan organisasi.
3.2    Tugas Pokok : - Memimpin dan mewakili organisasi baik di internal maupun
    eksternal;
- Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi;
- Membuat kebijakan yang perlu untuk organisasi;
- Melakukan kegiatan penilaian terhadap kinerja anggota atau pengurus;
- Memberhentikan dan mengangkat pengurus organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap aktivitas kepengurusan organisasi;
- Melimpahkan kewenangan kepada pengurus dibawahnya apabila berhalangan;
- Menyusun struktur, program kerja, dan kepengurusan organisasi;
- Merencanakan dan melaksanakan program jangka pendek dan jangka panjang organisasi;
- Merencanakan dan melakukan penilaian kenerja kepengurusan organisasi;
- Mengevaluasi program kerja dan kepengurusan organisasi;
- Memotivasi kepengurusan dan anggota organisasi;
- Memberikan saran demi kebaikan organisasi;
- Mengkoordinir dan mengontrol program kerja masing-masing devisi;
- Memberikan persetujuan atau penolakan mengenai ide dan saran yang disampaikan oleh Penasehat dan Pembina dengan alasan yang dibenarkan;
- Menyampaikan laporan organisasi kepada pengurus organisasi, dan bertanggung jawab kepada seluruh susunan pengurus organisasi.
3.3    Fungsi                        : Pemimpin, pelaksana, dan pembuat kebijakan.

§  Sekretaris
3.4    Wewenang                : Membuat, mengelola, membantu, melengkapi, mengatur dan
                             bertanggung jawab dalam hal kesekretariatan organisasi.
3.5     Tugas Pokok : - membuat dan menangani proses surat menyurat organisasi dan
    dokumn lain yang diperlukan;
-  Mengelola dan mencatat hasil dari setiap kegiatan dan atau pertemuan, kemudian mendokumentasikan;
-  Melengkapi stempel, absensi, biodata, spanduk, ATK, dan lain-lain administrasi organisasi;
-  Menginformasikan kepada Ketua dan semua pengurus apa bila ada hal yang bersifat pengumuman;
-  Menjadwalkan, membuka dan memimpin rampat;
-  Mengkoordinasikan setiap permasalahan yang ada dalam kesekretariatan;
-  Membantuk dan atau mewakili Ketua dalam menjalankan tugas sesuai wewenang, tugas, dan fungsi apabila Ketua berhalangan;
-  Membuat laporan pertanggung jawaban;
-  Bertanggung jawab kepada Ketua;
-  Berperan aktif dalam keseluruhan aktivitas organisasi.
3.6    Fungsi                        : Pengelola dan penanggung jawab Kesekretariatan, Arsip dan
  Dokumentasi organisasi.

§  Bendahara
3.7     Wewenang                : Membuat, Mengelola, Mengatur, Menjaga, melaporkan, dan
  bertanggung jawab dalam hal keuangan organisasi.
3.8    Tugas Pokok : - Membuat pembukuan keuangan organisasi;
- Membuat laporan keuangan organisasi;
- Membuat rencana keuangan kegiatan organisasi;
- Mengatur keluarmasuknya kas organisasi;
- Mencatat dan membukukan segala transaksi yang dilakukan organisasi;
- Menarik sumbangan kas dari anggota berdasarkan kesepakatan bersama dan kebijakan Ketua;
- Mewakili sekretaris dalam membantuk dan mewakili ketua dalam menjalankan wewenang, tugas dan fungsi apabila sekretaris berhalangan;
- Memberikan ide dan masukan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan organisasi;
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
3.9    Fungsi                        : Pengelola dan penanggung jawab keuangan organisasi.

Anggota, yang terbagi dalam :
a.      Devisi Program dan Perencanaan.
3.10          Wewenang                : Membuat, merencanakan,  dan mengusulkan
  program kerja organisasi secara keseluruhan;
3.11 Tugas Pokok                  : - Membuat program kerja organisasi secara
    keseluruhan;
- Merencanakan setiap pelaksanaan program kerja organisasi;
- Membuat Jadwal perlaksanaan kegiatan;
- Mengusulkan program organisasi dan menghimpun program kerja dari devisi-devisi yang lain;
- Membantu pembuatan dan pengusulan program kerja devisi-devisi yang lain;
- Menyediakan kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan setiap kegiatan organisasi;
- Bertanggung jawab kepada Ketua
3.12          Fungsi                        : Perencana dan Pengelola kegiatan organisasi.

b.      Devisi Pemerhati dan Kemasyarakatan.
3.13          Wewenang                : Mengusulkan, mengadakan,  dan melaksanakan kegiatan
  atau program bidang Pemerhati dan Kemasyarakatan.
3.14          Tugas Pokok             : - Menyusun kegiatan atau program bidang Pemerhati
    dan Kemasyaraktan;
- Menyampaikan ide dan usulan program bidang
    Pemerhati dan Kemasyarakatan yang disusun;
- Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan;
- Melaksanakan kegiatan program kerja organisasi;
- Melakukan koordinasi untuk perbaikan program kerja dan organisasi;
- Bekerja sama dengan devisi lain dalam mensukseskan program kerja yang telah disusun;
- Berperan aktif dalam setiap aktivitas organisasi;
3.15Fungsi                 : Penyusun dan Pelaksana Kegiatan dan Program.

c.       Devisi Kepemudaan, Seni, Budaya dan Olah Raga.
3.16          Wewenang                : Mengusulkan, mengadakan,  dan melaksanakan kegiatan
  atau program bidang Kepemudaan, Seni, Budaya dan
  Olah Raga.
3.17Tugas Pokok                  : - Menyusun kegiatan atau program bidang Kepemudaan,
    Seni, Budaya dan Olah Raga;
- Menyampaikan ide dan usulan program bidang
Kepemudaan, Seni, Budaya dan Olah Raga yang disusun;
- Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan Kepemudaan, Seni, Budaya dan Olah Raga;
- Melaksanakan kegiatan program kerja organisasi;
- Melakukan koordinasi untuk perbaikan program kerja dan organisasi;
- Bekerja sama dengan devisi lain dalam mensukseskan program kerja yang telah disusun;
- Berperan aktif dalam setiap aktivitas organisasi;
3.18          Fungsi                        : Penyusun dan Pelaksana Kegiatan dan Program.

d.      Devisi Kepemerintahan
3.19          Wewenang                : Mengusulkan, mengadakan,  dan melaksanakan kegiatan
  atau program bidang Kepemerintahan.
3.20         Tugas Pokok             : - Menyusun kegiatan atau program bidang
    Kepemerintahan;
- Menyampaikan ide dan usulan program bidang
Kepemerintahan yang disusun;
- Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan Kepemerintahan;
- Melaksanakan kegiatan program kerja organisasi;
- Melakukan koordinasi untuk perbaikan program kerja dan organisasi;
- Bekerja sama dengan devisi lain dalam mensukseskan program kerja yang telah disusun;
- Berperan aktif dalam setiap aktivitas organisasi;
3.21          Fungsi                        : Penyusun dan Pelaksana Kegiatan dan Program.

e.      Devisi Keamanan.
3.22         Wewenang                : Mengusulkan, mengadakan,  dan melaksanakan kegiatan
  atau program bidang Keamanan.
3.23         Tugas Pokok             : - Menyusun kegiatan atau program bidang Keamanan;
- Menyampaikan ide dan usulan program bidang
Keamanan yang disusun;
- Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan Keamanan;
- Melaksanakan kegiatan program kerja organisasi;
- Melakukan koordinasi untuk perbaikan program kerja dan organisasi;
- Bekerja sama dengan devisi lain dalam mensukseskan program kerja yang telah disusun;
- Berperan aktif dalam setiap aktivitas organisasi;
3.24         Fungsi                        : Penyusun dan Pelaksana Kegiatan dan Program.

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 8
  1. Dalam organisasi ini, musyawarah dilakukan berdasar azas musyawarah dan mufakat dalam hal pengambilan keputusan,
  2. Bila dalam musyawarah tidak tercapai mufakat maka keputusan dapat di ambil melalui pemungutan suara terbanyak;
  3.  Setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah yang dihadirkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota aktif.
  4. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) TERKECUALI terhadap keputusan yang diambil berdasarkan Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi setiap jabatan pengurus sebagaimana diuraikan dalam Bab IV tentang Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi Pengurus;
  5. Setiap kegiatan musyawarah harus dilakukan dengan susunan acara yang sistematis, teratur, terarah, dan tercatat;
  6. Musyawarah dalam hal Pengesahan dan atau Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), dan atau Perubahan Susunan Kepengurusan Organisasi, serta Perubahan Program Kerja, disebut Musyawarah Besar;
  7. Musyawarah untuk kegiatan diluar yang disebutkan pada poin Angka 6, disebut Muyawarah Untuk Tujuan Tertentu;


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 9
  1. Mengenai iuran dan besaran iuaran anggota aktif diatur dan disepakati dengan MUSYAWARAH.
  2. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum musyawarah.

BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 10
  1. Program Kerja organisasi ini terdiri dari Program Kerja Rutin dan Program Kerja Tahunan atau Program Kerja Jangka Panjang.
  2. Program kerja dimaksud pada poin Angka 1 (satu) di susun berdasarkan bidang sesuai dengan devisi-devisi yang ada.
  3. Program Kerja ditentukan dengan musyawarah, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Hasil Musyawarah tentang Program Kerja dengan periode berlaku 5 (lima) tahun, atau disebut Periode Kerja;
  4. Program kerja yang sudah ditetapkan dapat diubah atau diganti dengan mekanisme sebagaimana poin Angka 3 atau setiap penggantian Ketua apabila Ketua yang baru menghendaki perubahan program kerja;
  5. Penentuan dan penjabaran tentang Program Kerja berserta perubahannya, dituangkan dalam Surat Keputusan Hasil  Musyawarah dengan format terlampir (Lampiran : Format 2) dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini;
  6. Terhadap Program Kerja yang telah ditetapkan, dijabarkan dalam Rencana Kerja atau Time Schdule dengan format terlapir (Lampiran : Format 3).
BAB IX
ADMINISTRASI DAN KELENGKAPAN
Pasal 11
Administrasi dalam organisasi ini mencakup hal pembukuan yang terdiri dari Buku Notulasi Rapat, Daftar Hadir, Buku Keuangan (Buku Iuran anggota aktif dan buku Kas), Buku Agenda Surat (Buku Agenda Surat Keluar, Buku Agenda surat Masuk, dan Buku Ekspedisi Surat), Buku Daftar Pengurus, Buku Agenda Kegiatan, Buku Program Kerja (PROKER), dan Kelengkapan organisasi terdiri dari Bagan Struktur Pengurus, Kop Surat, Papan Nama, dan Stempel.
Bentuk, isi dan format administrasi dan kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 tercantum dalam lampiran (Lampiran : Format 4) dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB X
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 13
  1. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan MUSYAWARAH.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan


                                      Di tetapkan di     :-----------------
                                      Pada Tanggal      : -----------------


                                      PEMBINA :
                                      NAMA

Comments
0 Comments

Isu Hangat

LALU SULAIMAN

Dan seandainya saya menjadi GUBERNUR, maka saya akan "Membesarkan yang kecil dan menguatkan yang lemah". Itu saja sihh.----»S e l e n g k a p n y a
Artikel Terkait
» Artikel 1
» Artikel 2
» Artikel 3