SULAIMANLAW ID | PHOTOGRAPHY 1

Lokasi : Pantai Kertasari, 2017.

SULAIMANLAW ID | PHOTOGRAPHY 2

Menatap keindahan Pantai Kertasari

SUASANA OMBAK DI PANTAI KERTASARI

Untung beruntung Langit cerah tanpa mendung Masalah datang menggunung Ke pantai main ombak menggulung Jangan murung Aseek

NYANYIAN LAUT

Meski saat kalah pun aku menang Karena kuberikan sepenuh diriku padamu Berapa kali harus kukatakan padamu Meskipun saat menangis kau tetaplah cantik Dunia ini mengecilkan hatimu Aku kan selalu ada . . All Of Me | John Legend

DAN DOA-DOA ITU

Setiap hariku, mohon agar Kau senantiasa memberiku ketenangan dalam hati, kekuatan menempuhi segala dugaan yang mencoba. Kau beriku harapan menjawab segala persoalan, hadapi semua dalam tenang, hingga merasa kesungguhan. Tabahkanlah hatiku melalui semua itu. Kuatkanlah, jagakanlah diriku. . . #KUMOHON #AFGAN

SEKILAS PROSEDUR PEMERIKSAAN (RAZIA) KENDARAAN BERMOTOR DAN FENOMENANYA MENJELANG RAMADHAN

Se-akan sudah menjadi "tradisi" dalam berlalu lintas, bahwa ketika akan memasuki bulan Ramadhan, "polisi" selalu gencar-gencarnya melakukan kegiatan penertiban lalu lintas. Penertiban yang dilakukan, tidak hanya sekedar penertiban biasa yang tanpa adanya penindakan, tapi kebanyakan berupa operasi pemeriksaan disertai penindakan atau yang biasa dikenal dengan sebutan "Razia" kendaraan bermotor.

Pada dasarnya pemeriksaan (razia) kendaraan bermotor dan penindakanya di jalan, memiliki tujuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), seperti tersebar dalam beberapa pasal yaitu Pasal 2, Pasal 15 ayat (1) sampai dengan Pasal (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Razia dan penindakan pelanggaran dilakukan bertujuan:
  1. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  2. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum; 
  3. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Selanjutnya tentang prosedur, setiap razia kendaraan bermotor ditentukan prosedur sebagai berikut : 

Pertama, pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh: atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimana dalam surat perintah tugas dimaksud, paling sedikit memuat tentang:

  1. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 
  2. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  3. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  4. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Kedua, petugas pemeriksaan dilarang tanpa menggunakan pakaian saat melakukan razia, oleh karena pada saat melakukan pemeriksaan dalam aturan diwajibkan menggunakan pakaian seragam dan atribut;

Ketiga, pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;

Keempat, pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan;

Kelima, tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan;

Keenam, pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan;

Ketujuh, tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan;

Kedelapan, dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
  1. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan;
  2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan
  3. memakai rompi yang memantulkan cahaya. 

Meski telah diatur sedemikian rupa, namun siapa yang peduli ?


Fenomena yang tampak ketika adanya razia seringkali cukup dramatis, kurang romantis. Sebagai gambaran, seperti razia yang digelar pada "malam minggu" tanggal 13 Mei 2017 yang berlokasi di Jalan lintas Puskesmas Taliwang menuju KTC, oleh Polisi Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat. Dari pengamatan langsung, beberapa fenomena yang terlihat, bahwa titik razia tidak berada di depan Puskesmas, namun disitu sudah ada satu polisi yang berdiri tepatnya bukan di pinggir jalan, melainkan di seberang trotoar. Ada satu lagi yang berdiri dibalik tembok gapura Puskesmas, satu lagi duduk ditengah kerumunan anak-anak yang sedang menyaksikan razia, ada beberapa yang berdiri di depan sebuah mobil yang terparkir dipinggir jalan tepat dibelokan depan Puskesmas, dan ada satu lagi berdiri di depan gang setelah belokan. Hal yang dilakukan oleh polisi yang berdiri di trotoar, ketika ada pengendara yang melintas tanpa helm, baru kemudian turun ke jalan dan memerintahkan agar pengendara tetap lurus menuju titik razia, dan ketika ada pengendara yang berusaha berbalik arah, polisi ini kemudian menghadang dan menyuruh berhenti sambil mengambil kunci motor pengendara dengan pengendara diperintahkan untuk mendorong motornya menuju ke titik razia. Seperti itu juga yang dilakukan oleh polisi yang lainnya, namun oleh polisi yang berdiri disamping tembok gapura sesekali mengejar pengendara yang berusaha lari, membentak, dan bahkan menendang roda depan kendaraan  pengendara yang didapatinya.

Disisi lain, fenomena yang terjadi ketika adanya Razia juga datang dari para pengendara kendaraan bermotor yang sedang melintas. Meraka (para pengendara kendaraan bermotor yang sedang melintas), seketika mengetahui dengan "tiba-tiba" akan adanya Razia, kebanyakan mereka menjadi ketakutan secara berlebihan, sehingga tidak jarang dari mereka ada yang bertindak spontan berusaha berbalik arah tanpa peduli ada-tidaknya kendaraan lain dibelakang, ada yang berusaha lari dengan cara "tancap gas" tak peduli sudah ada polisi yang berusaha menghadang, ada yang pura-pura berhenti, ada yang pasrah, dan lucunya ada juga yang pura-pura mendorong motornya dengan harapan supaya dianggap tidak sedang mengendarai. Tapi biasanya, pengendara yang bertindak demikian adalah mereka yang terindikasi melanggar atau yang ketika sudah terbukti melanggar biasa disebut "kena tilang" (Tilang : Bukti Pelanggaran).

Sebenarnya, masyarakat atau khususnya pengendara kendaraan bermotor, tidak perlu ketakutan ketika berhadapan dengan adanya kegiatan razia kendaraan bermotor yang dilakukan petugas. Selain ketakutan itu bisa memicu tindakan yang membahakan diri sendiri dan pengendara lain, juga sikap tersebut sama sekali tidak beralasan jika bukan karena telah merasa melanggar. Ada baiknya peduli dan merasa takut apabila kegiatan pemeriksaan atau razia itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, melampaui batas, atau yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab. Pilihannya hanya dua, ditilang dengan selamat atau mematuhi tata tertib berlalu lintas.
Share:

BANJAR SARI DAN KEINDAHAN WISATA PANTAI KERTASARI

Jika berada di Pulau Sumbawa, atau sengaja datang berkunjung ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mencari tempat berwisata, maka mencari jalan ke arah Banjar Sari sesuai dengan tujuan tersebut.

Banjar Sari merupakan salah satu "village" yang terletak di sebelah barat Kota Taliwang - KSB, tepatnya "berada dekat" dari kawasan pantai yang langsung berhadapan dengan Pulau Lombok.
Dari arah Kota Taliwang, dengan melalui jalan yang sudah diaspal yaitu "Jalan Raya Lintas Taliwang - Kertasari", atau melalui "Jalan Lintas SMPN 3 Taliwang ke arah Dusun Plamlagi", dari situ Banjar Sari akan diketemukan.

Karena letaknya yang menghubungkan antara Taliwang dan Kertasari, juga kerena berada dekat dari kawasan pantai, maka dengan mencari arah ke Banjar Sari "sudah pasti" akan menemukan tempat wisata pantai yang cukup indah dan menenangkan.

Sebut saja "Pantai Kertasari" salah satunya. Pantai yang terletak di Desa Kertasari ini, termasuk salah satu pantai indah yang akan ditemukan ketika jalan-jalan ke arah Banjar Sari. Bukan saja karena keindahan yang dimiliki, mengunjungi Pantai Kertasari kini menjadi salah satu hal yang “halal” ketika ke Banjar Sari, sehingga sangat di sayangkan jika ke Banjar Sari namun tidak mengunjungi Pantai Kertasari.

Bukan saja karena keindahannya yang membuat Pantai Kertasari “sayang” untuk tidak dikunjungi. Adanya nuansa lainnya berupa keadaan disana yang tidak anti anak-anak (ramah anak-anak), tidak ditemukan adanya pungutan parkir liar, belum adanya kabar kejadian tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan yang paling menarik : karena nuansa pantainya yang masih tergolong alami (natural) oleh karena belum begitu terlihat campur tangan "kaum kapitalis",  dan juga belum begitu "dijamah" oleh tangan "pemerintah yang kadang meng-halal-kan beberapa cara dengan alih-alih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau untuk kepentingan masyarakat (Baca: Kapital Birokrat), nyatanya tanpa hal tersebut membuat berwisata disana menjadi aman dan nyaman sehingga jauh dari rasa khawatir. Akan tetapi, belum diketahui penyebab “para pedagang” disekitaran pantai banyak yang menjual kopi. Hehe.

Singkatnya, jika ke pantai Kertasari pasti melewati Banjar Sari. Dan terutama karena alasan keindahan yang dimiliki, itulah sebabnya Pantai Kertasari kini menjadi salah satu tempat wisata pantai yang ramai dikunjungi di seputaran Kota Taliwang, sekaligus kenyataan ini menjadi alasan baik yang membuat jalan-jalan ke arah Banjar Sari menjadi sesuai dengan tujuan untuk berwisata.

Bingung mau mengunjungi pantai mana di sekitaran Taliwang, melintas saja ke arah Banjar Sari.

_____________ 
Sampai jumpa        
di Pantai Kertasari.
Share:

PELAJARAN HUKUM DARI PUTUSAN KASUS AHOK




Sejak awal, kasus Ahok selalu menjadi bahasan yang menarik, terlebih untuk menambah wawasan hukum. Kasus Ahok telah menarik sebelum masuk dalam ranah hukum, pun hingga kemudian masuk menjadi “perkara pidana dugaan penistaan agama” yang berujung pada adanya “Putusan” dalam sidang di pengadilan.

Ada yang menarik dari putusan pengadilan atas kasus Ahok, bahwa Ahok akhirnya diputus bersalah oleh “Majelis Hakim” dengan menggunakan “Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” yang pada pokoknya berkaitan dengan tindak pidana penistaan agama, padahal sebelumnya dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, melainkan JPU dalam “surat tuntutannya” hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 (tanpa “ a”) KUHP yang pada pokoknya berkaitan dengan tindak pidana penyebar kebencian dan permusuhan terhadap golongan.

Ultra Petita, demikian istilah dalam hukum untuk putusan yang dijatuhkan oleh “Majelis Hakim” atas kasus Ahok. Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut; atau memutus suatu perkara melebihi dari pada yang diminta. Pengaturan tentang Ultra Petita terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yaitu pada Pasal 178 ayat (2) dan (3), dan juga pada aturan padanannya yaitu Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) pada Pasal 189 ayat (2) dan (3), yang pada pokoknya melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Akan tetapi, HIR dan RBg merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata Indonesia.

Jika demikian, bagaimana Ultra Petita dalam khasanah Peradilan Pidana tentang kasus Ahok ?

Bila hanya merujuk pada ketentuan “Hukum Acara” yaitu Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada pokoknya menjelaskan : bahwa “Majelis Hakim” dalam mengambil suatu keputusan terlebih dahulu melakukan musyawarah tentang putusan yang akan diambil, dengan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan (Baca : Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP), maka penafsiran kaku ketentuan tersebut terhadap  putusan atas kasus Ahok dapat berarti bahwa hakim tidak boleh memutus Ahok bersalah dengan Pasal 156a KUHP.

Namun demikian, tidaklah tanpa “dasar hukum” ketika majelis hakim “tetap” memutus Ahok bersalah melanggar Pasal 156a KUHP meski JPU menuntut Ahok hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Ultra Petita kasus Ahok bukan fenomena yang pertama dalam praktek hukum pidana, sebelumnya, sebut saja Ultra Petita dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan suap penanganan Pilkada Lebak Banten dan Lampung Selatan dengan terdakwa Susi Tur Andayani, ada juga Yurisprudensi tanggal 21 Maret 1989 berupa Putusan MA Nomor 675/Pid/1989, serta lainnya. Terlepas dalam Undang-Undang  disebutkan bahwa hakim dalam memutus harus berdasarkan hukum, hakim juga diberikan kebebasan untuk menggali, mengikuti dan memakai nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Foto : Bukan Ahok.
_________
Pengaruh nonton berita putusan Ahok
Share:

Isu Hangat

LALU SULAIMAN

Dan seandainya saya menjadi GUBERNUR, maka saya akan "Membesarkan yang kecil dan menguatkan yang lemah". Itu saja sihh.----»S e l e n g k a p n y a
Artikel Terkait
» Artikel 1
» Artikel 2
» Artikel 3