SEKILAS PROSEDUR PEMERIKSAAN (RAZIA) KENDARAAN BERMOTOR DAN FENOMENANYA MENJELANG RAMADHAN

Se-akan sudah menjadi "tradisi" dalam berlalu lintas, bahwa ketika akan memasuki bulan Ramadhan, "polisi" selalu gencar-gencarnya melakukan kegiatan penertiban lalu lintas. Penertiban yang dilakukan, tidak hanya sekedar penertiban biasa yang tanpa adanya penindakan, tapi kebanyakan berupa operasi pemeriksaan disertai penindakan atau yang biasa dikenal dengan sebutan "Razia" kendaraan bermotor.

Pada dasarnya pemeriksaan (razia) kendaraan bermotor dan penindakanya di jalan, memiliki tujuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), seperti tersebar dalam beberapa pasal yaitu Pasal 2, Pasal 15 ayat (1) sampai dengan Pasal (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Razia dan penindakan pelanggaran dilakukan bertujuan:
  1. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  2. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum; 
  3. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Selanjutnya tentang prosedur, setiap razia kendaraan bermotor ditentukan prosedur sebagai berikut : 

Pertama, pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh: atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimana dalam surat perintah tugas dimaksud, paling sedikit memuat tentang:

  1. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 
  2. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  3. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  4. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Kedua, petugas pemeriksaan dilarang tanpa menggunakan pakaian saat melakukan razia, oleh karena pada saat melakukan pemeriksaan dalam aturan diwajibkan menggunakan pakaian seragam dan atribut;

Ketiga, pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;

Keempat, pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan;

Kelima, tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan;

Keenam, pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan;

Ketujuh, tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan;

Kedelapan, dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
  1. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan;
  2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan
  3. memakai rompi yang memantulkan cahaya. 

Meski telah diatur sedemikian rupa, namun siapa yang peduli ?


Fenomena yang tampak ketika adanya razia seringkali cukup dramatis, kurang romantis. Sebagai gambaran, seperti razia yang digelar pada "malam minggu" tanggal 13 Mei 2017 yang berlokasi di Jalan lintas Puskesmas Taliwang menuju KTC, oleh Polisi Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat. Dari pengamatan langsung, beberapa fenomena yang terlihat, bahwa titik razia tidak berada di depan Puskesmas, namun disitu sudah ada satu polisi yang berdiri tepatnya bukan di pinggir jalan, melainkan di seberang trotoar. Ada satu lagi yang berdiri dibalik tembok gapura Puskesmas, satu lagi duduk ditengah kerumunan anak-anak yang sedang menyaksikan razia, ada beberapa yang berdiri di depan sebuah mobil yang terparkir dipinggir jalan tepat dibelokan depan Puskesmas, dan ada satu lagi berdiri di depan gang setelah belokan. Hal yang dilakukan oleh polisi yang berdiri di trotoar, ketika ada pengendara yang melintas tanpa helm, baru kemudian turun ke jalan dan memerintahkan agar pengendara tetap lurus menuju titik razia, dan ketika ada pengendara yang berusaha berbalik arah, polisi ini kemudian menghadang dan menyuruh berhenti sambil mengambil kunci motor pengendara dengan pengendara diperintahkan untuk mendorong motornya menuju ke titik razia. Seperti itu juga yang dilakukan oleh polisi yang lainnya, namun oleh polisi yang berdiri disamping tembok gapura sesekali mengejar pengendara yang berusaha lari, membentak, dan bahkan menendang roda depan kendaraan  pengendara yang didapatinya.

Disisi lain, fenomena yang terjadi ketika adanya Razia juga datang dari para pengendara kendaraan bermotor yang sedang melintas. Meraka (para pengendara kendaraan bermotor yang sedang melintas), seketika mengetahui dengan "tiba-tiba" akan adanya Razia, kebanyakan mereka menjadi ketakutan secara berlebihan, sehingga tidak jarang dari mereka ada yang bertindak spontan berusaha berbalik arah tanpa peduli ada-tidaknya kendaraan lain dibelakang, ada yang berusaha lari dengan cara "tancap gas" tak peduli sudah ada polisi yang berusaha menghadang, ada yang pura-pura berhenti, ada yang pasrah, dan lucunya ada juga yang pura-pura mendorong motornya dengan harapan supaya dianggap tidak sedang mengendarai. Tapi biasanya, pengendara yang bertindak demikian adalah mereka yang terindikasi melanggar atau yang ketika sudah terbukti melanggar biasa disebut "kena tilang" (Tilang : Bukti Pelanggaran).

Sebenarnya, masyarakat atau khususnya pengendara kendaraan bermotor, tidak perlu ketakutan ketika berhadapan dengan adanya kegiatan razia kendaraan bermotor yang dilakukan petugas. Selain ketakutan itu bisa memicu tindakan yang membahakan diri sendiri dan pengendara lain, juga sikap tersebut sama sekali tidak beralasan jika bukan karena telah merasa melanggar. Ada baiknya peduli dan merasa takut apabila kegiatan pemeriksaan atau razia itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, melampaui batas, atau yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab. Pilihannya hanya dua, ditilang dengan selamat atau mematuhi tata tertib berlalu lintas.
Share:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkomentar dengan baik.

Isu Hangat

LALU SULAIMAN

Dan seandainya saya menjadi GUBERNUR, maka saya akan "Membesarkan yang kecil dan menguatkan yang lemah". Itu saja sihh.----»S e l e n g k a p n y a
Artikel Terkait
» Artikel 1
» Artikel 2
» Artikel 3