Q : Apa saja ruang lingkup sistem hukum Indonesia ?
A :
Terimakasih telah bertanya, dan maaf atas keterlambatan memberikan jawaban. Berikut penjelasan singkat sebagai jawaban atas pertanyaannya :
***
Bahwasanya, Ruang lingkup Sistem Hukum Indonesia mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan keseluruhan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, guna terwujudnya apa yang menjadi tujuan luhur bangsa Indonesia (cita-cita bangsa).
Terhadap pertanyaan #Prof, perlu diperjelas apakah penyebutan “sistem hukum” dimaksudkan adalah SISTEM HUKUM YANG DIANUT DI INDONESIA [ ? ], atau HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA [ ? ], ataukah dalam satu kesatuan penyebutan: SISTEM HUKUM INDONESIA [ ? ].
***
Untuk menjawab pertanyaan #Prof, ada baiknya perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang apa itu SISTEM HUKUM.
Dalam khasanah ilmu hukum, #makhluk yang disebut Sistem Hukum itu memiliki banyak definisi. Namun pada pokoknya, definisi sistem hukum dalam arti luas dapat dirujuk pendapat paman dan bibi saya, --Bellefroid bersama Mariam Darus Badrulzaman-- dan pendapat kakek saya, Subekti (Dalam Penulisan Pengertian Sistem Hukum menurut para pakar : Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Ilmu Hukum , Prestasi Pustakaraya : Jakarta).
Menurut Bellefroid bersama Mariam Darus Badrulzaman, "Sistem Hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu". Sedangkan pengertian Sistem Hukum menurut pendapat Subekti, "Sistem hukum merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Demikian, dari pengertian sistem hukum diatas dapat dipahami bahwa : --Sistem hukum adalah kesatuan/keseluruhan kaidah hukum yang berlaku untuk mencapai suatu tujuan.
***
Selanjutnya, untuk mengetahui ruang lingkup sistem hukum (yang berlaku di) Indonesia, terlebih dahulu akan dijelaskan tentang kelompok hukum dan macam-macam sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Umunya, hukum dapat dikelompokkan berdasarkan:
Umunya, hukum dapat dikelompokkan berdasarkan:
1. Wilayahnya (hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional); Fungsinya (hukum formal dan materiil);
2. Waktunya (hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam);
3. Isinya (hukum publik, hkum antar waktu dan hukum private);
4. Pribadi (hukum satu golongan, hukum semua golongan dan hukum antar golongan);
5. Wujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif);
6. Sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
Sementara itu, macam-macam sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara pada masa kini terdiri dari:
1. Hukum Sipil (sistem hukum eropa continental);
2. Sistem Hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law;
3. Hukum Agama;
4. Hukum Adat;
5. Hukum Negara Blok Timur (Sosialis).
Seperti kita ketahui, bahwa Indonesia adalah negara yang dijalankan berdasarkan hukum (Negar Hukum - Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) yang dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dari kajian sejarah disebutkan bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan warisan dari negara penjajah, yaitu negara Belanda yang jelas menganut Sistem Hukum Eropa Continental.
Bagir Manan (Dalam Reorientasi Polilik Hukum Nasional, Makalah, Disampaikan dalam Diskusi IKAPTISI di UGM, Yogyakarta, pada tanggal 12 September 1999, hal. 13) mengatakan bahwa ditinjau dari sumber sistemnya, hukum-hukum yang ada sekarang masih beragam corak, yaitu substansi hukum yang bersumber pada hukum yang dimasukkan oleh Belanda sebagai panjajah (dalam literatur lazim disebut Hukum Barat), substansi hukum yang bersumber dari agama (seperti hukum Islam), substansi hukum asli rakyat Indonesia (hukum adat), dan berbagai substansi hukum baru yang lahir setelah merdeka berupa peraturan perundang-undangan, putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan baru, dan hukum yang terbentuk akibat hubungan internasional (perjanjian atau persetujuan internasional). Baik karena perkembangan maupun kebutuhan substansi hukum perundang-undangan menjadi sumber dan tumpuan utama sistem substansi hukum nasional kini ataupun di masa datang. Baik perkembangan maupun kebutuhan, substansi hukum perundang-undangan menjadi sumbu dan tumpuan utama sistem hukum nasional kini ataupun di masa datang.
Adanya peristiwa kodifikasi hukum di Indonesia berupa KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH sipil dll, menjadi bukti bahwa Indonesia memang menganut Sistem Hukum Eropa Continental. Kemudian, terhadap anutan sistem ini didasarkan pada dua pasal utama, yaitu Pasal 131 dan Pasal 163 Peraturan Dasar Hindia Belanda (lndische Staatsregelingl/S) 1855. Pasal 31 menyatakan: Bagi bangsa Eropa, hukum perdata dan pidana Belanda diberlakukan, kecuali jika ada keadaan khusus, maka penyimpangan dari hukum Belanda di-perbolehkan. Hukum yang berlaku bagi bangsa Eropa, dan hukum lain yang berlaku bagi semua kelompok penduduk tidak berlaku bagi warga pribumi dan warga timur asing. Selain itu, warga pribumi diatur oleh hukum agama dan adat mereka, kecuali jika kepentingan umum menuntut penyimpangan dari hukum terse but. Warga pribumi dan warga timur asing diperkenankan untuk memilih hukum yang berlaku bagi bangsa Eropa untuk diberlakukan pada mereka, dan syarat-syarat pemberlakukan itu diatur oleh UU khusus. Pasal 163 membagi penduduk Indonesia ke dalam tiga kelompok: Bangsa Eropa, yang meliputi bangsa Belanda, semua orang lainnya yang berasal dari Eropa, Jepang, dan semua penduduk lain yang hukum keluarganya didasarkan pad a prinsip-prinsip yang sarna dengan hokum keluarga Belanda. Yang juga dianggap sebagai bangsa Eropa adalah keturunan Erasia Eropa yang dilahirkan di Hindia Belanda. Bangsa pribumi (Indonesia asli), termasuk orang asing yang telah berbaur dengan masyarakat Indonesia. Bangsa timur asing yang terdiri atas bangsa Cina dan non-Cina, seperti India dan Arab.
Adanya peristiwa kodifikasi hukum di Indonesia berupa KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH sipil dll, menjadi bukti bahwa Indonesia memang menganut Sistem Hukum Eropa Continental. Kemudian, terhadap anutan sistem ini didasarkan pada dua pasal utama, yaitu Pasal 131 dan Pasal 163 Peraturan Dasar Hindia Belanda (lndische Staatsregelingl/S) 1855. Pasal 31 menyatakan: Bagi bangsa Eropa, hukum perdata dan pidana Belanda diberlakukan, kecuali jika ada keadaan khusus, maka penyimpangan dari hukum Belanda di-perbolehkan. Hukum yang berlaku bagi bangsa Eropa, dan hukum lain yang berlaku bagi semua kelompok penduduk tidak berlaku bagi warga pribumi dan warga timur asing. Selain itu, warga pribumi diatur oleh hukum agama dan adat mereka, kecuali jika kepentingan umum menuntut penyimpangan dari hukum terse but. Warga pribumi dan warga timur asing diperkenankan untuk memilih hukum yang berlaku bagi bangsa Eropa untuk diberlakukan pada mereka, dan syarat-syarat pemberlakukan itu diatur oleh UU khusus. Pasal 163 membagi penduduk Indonesia ke dalam tiga kelompok: Bangsa Eropa, yang meliputi bangsa Belanda, semua orang lainnya yang berasal dari Eropa, Jepang, dan semua penduduk lain yang hukum keluarganya didasarkan pad a prinsip-prinsip yang sarna dengan hokum keluarga Belanda. Yang juga dianggap sebagai bangsa Eropa adalah keturunan Erasia Eropa yang dilahirkan di Hindia Belanda. Bangsa pribumi (Indonesia asli), termasuk orang asing yang telah berbaur dengan masyarakat Indonesia. Bangsa timur asing yang terdiri atas bangsa Cina dan non-Cina, seperti India dan Arab.
Mengutip tulisan Doktor Hukum Tata Negara dan Magister Hukum Tata Negara spesialisasi Hukum Konstitusi dati Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH., menyebutkan bahwa pada masa kini, Sistem hukum Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan besar, meskipun negeri ini masih bekerja keras untuk menyelesaikan perubahan perundang-undangan kolonialnya dan membangun sebuah sistem hukum nasional yang terpadu, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
***
Pada akhirnya, jika penyebutan “sistem hukum” dalam pertanyaan #Prof dimaksudkan adalah SISTEM HUKUM YANG DIANUT DI INDONESIA [ ? ], makan JAWABANNYA : Indonesia menganut Sistem Hukum Eropa Contonental (Baca : Sistem Hukum Eropa Contonental).
Jika yang dimaksudkan adalah HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA [ ? ] makan JAWABANNYA : 1) Hukum Belanda (Hukum Nasional); 2) Hukum Islam; 3) Substansi hukum asli rakyat Indonesia (hukum adat); dan 4) Berbagai substansi hukum baru yang lahir setelah merdeka berupa peraturan perundang-undangan, putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan baru, dan hukum yang terbentuk akibat hubungan internasional (perjanjian atau persetujuan internasional).
Dan, jika penyebutan “sistem hukum” dalam pertanyaan #Prof dimaksudkan adalah dalam satu kesatuan penamaan SISTEM HUKUM INDONESIA [ ? ], maka JAWABANNYA : Indonesoa masih bekerja keras untuk menyelesaikan perubahan perundang-undangan kolonialnya dan membangun sebuah sistem hukum nasional yang terpadu, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jika yang dimaksudkan adalah HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA [ ? ] makan JAWABANNYA : 1) Hukum Belanda (Hukum Nasional); 2) Hukum Islam; 3) Substansi hukum asli rakyat Indonesia (hukum adat); dan 4) Berbagai substansi hukum baru yang lahir setelah merdeka berupa peraturan perundang-undangan, putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan baru, dan hukum yang terbentuk akibat hubungan internasional (perjanjian atau persetujuan internasional).
Dan, jika penyebutan “sistem hukum” dalam pertanyaan #Prof dimaksudkan adalah dalam satu kesatuan penamaan SISTEM HUKUM INDONESIA [ ? ], maka JAWABANNYA : Indonesoa masih bekerja keras untuk menyelesaikan perubahan perundang-undangan kolonialnya dan membangun sebuah sistem hukum nasional yang terpadu, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian, semoga cepat mendapatkan momongan #prof Rodian P, yak !
by : SulaimanLaw ID
***