KPKBS : BERKAT DUKUNGAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA, KARANG TARUNA DESA BATU PUTIH AKHIRNYA TERBENTUK

Sesuai penyebutannya, secara bahasa karang taruna berasal dari kata karang yang berarti “pekarangan, halaman, atau tempat”, sedangkan Taruna berarti “pemuda, anak muda, atau pelajar”, singkatnya; kata “karang Taruna” dapat diartikan dengan “Tempat Pemuda”.

Berdasarkan sejarahnya, karang taruna pertama kali lahir sebagai problem solving terhadap permasalahan generasi muda di Kampung Melayu tahun 1960, yang kemudian secara resmi berdiri sebagai organisasi di Jakarta tanggal 26 September 1960.

Secara hukum, karang taruna selain dipahami sebagai suatu organisasi, diketahui juga bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Dasar hukum pembentukannya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), dan sebagai Lembaga Kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).

Mempedomani Permensos 77/2010 Permedagri  5/2007, dipahami bahwa Karang Taruna adalah organisasi atau lembaga kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat dan atau generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, dengan tugas pokok yaitu secara bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial sesuai dengan fungsinya, yaitu : 1) Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khusunya generasi muda; 2) Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitas, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 3) Meningkatkan Usaha Ekonomi Kreatif; 4) Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 5) Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; 6) Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; 7) Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan 8) Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilatatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Demikian, mengingat bahwa Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan, di desa, keberadaannya menjadi hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Keberadaanya di lingkup desa menjadi wadah utama dan khusus bagi pemuda untuk bersatu, berkumpul, belajar, berkarya, menyuarakan perubahan, kontroling, tempat bersatunya suara, dan masih banyak lagi lainnya. Disisi lain, poin pentingnya dalam hal ada-tidaknya  Karang Taruna ataupun lembaga mitra lainnya di desa dapat menjadi alasan menilai akan peduli-tidaknya para pemegang kepemimpinan di desa yang bersangkutan terhadap kondisi kehidupan pemudaanya.

Batu Putih sebagai salah satu desa, dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, keagamaan dan kepemudaan yang secara nyata ada di dalamnya, mulai dari persoalan internal masyarakatnya berupa : Tingkat Perhatian dan Kepedulian masyarakat yang kurang khususnya perhatian pemuda, Kepedulian Terhadap Lingkungan dan Keamanan yang kurang, Hubungan dan Komunikasi  Antar Warga yang sentimen khususnya pemuda, Pola Penyelesaian Masalah Bersama dan Pengambilan Keputusan yang tidak sehat, Tata Kelola Keagamaan, Keolahragaan dan Kepemudaan yang belum terarah, hingga pada persoalan eksternal kaitannya dengan imbal balik tata kelola pemerintahan yang minimal transparan berdasar aturan dan pemunuhan hak-hak kepemudaan yang dirasakan jauh dari harapan, berupa : Pelaksanaan Peran dan Fungsi Pemerintah, Pelaksanaan Program Pemerintah Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat khususnya pemuda, Pelaksanaan Peran Serta dan Fungsi Masyarakat khususnya pemuda, dan Kurangnnya Daya Kritis pemuda Terhadap Pemerintah, kurang percayaanya masyarakat pada pemerintah, Pola hubungan para wakil masyarakat yang tidak akur, dan lain sebagainya. 

Selain itu, kenyataan penting yang ada kaitannya dengan karang taruna di Desa Batu Putih yaitu belum dibentuknya Karang Taruna yang jelas dan benar-benar diakui keberadaannya dengan legowo oleh khususnya pemuda. Oleh karenanya, sebagai salah satu upaya pemecahan masalah atau problem solving, dirasakan penting dan perlu untuk dibentuknya suatu organisasi berupa kumpulan atau kelompok masyarakat yang fokus perhatiannya terhadap persoalan-persoalan kehidupan bersama khususnya persoalan kepemudaan.

Berangkat dari adanya usulan dan keinginan yang datang sendiri dari pemudanya, serta adanya dukungan yang paripurna dari segenap masyarakat, para tokoh, dan khususnya dukungan Pemerintah Desa Batu Putih, maka tergeraklah beberapa orang yang tergabung dalam “Kelompok Peduli Pemuda” bersama organisasi “Kelompok Pemerhati dan Kepemudaan Banjar Sari (KPK-BS)” membentuk kepanitiaan yang bertugas membentuk Karang Taruna Desa Batu Putih. Atas terselenggaranya acara Musyawarah Pembentukan Karang Taruna Desa Batu Putih, terbentuklah Karang Taruna Desa Batu Putih. Hingga akhirnya, tanggal diselenggarakannya acara Musyawarah tersebut yaitu tanggal 07 Februari 2018 tercatat sebagai hari lahirnya Karang Taruna Desa Batu Putih.

____________
Share:

1 komentar:

  1. Berbagi info, bagi masjid yang belum punya aplikasi, ini ada pembuatan aplikasi sederhana berbasis blog secara GRATIS. Info lengkapnya bisa dilihat di:

    www.tiny.cc/appsgratisdong

    Bantu share ke teman, siapa tau mereka butuh. Terima kasih...

    BalasHapus

Terima kasih telah berkomentar dengan baik.

Isu Hangat

LALU SULAIMAN

Dan seandainya saya menjadi GUBERNUR, maka saya akan "Membesarkan yang kecil dan menguatkan yang lemah". Itu saja sihh.----»S e l e n g k a p n y a
Artikel Terkait
» Artikel 1
» Artikel 2
» Artikel 3