Sesuai penyebutannya, secara bahasa karang taruna berasal dari kata karang yang berarti “pekarangan, halaman, atau tempat”, sedangkan Taruna berarti “pemuda, anak muda, atau pelajar”, singkatnya; kata “karang Taruna” dapat diartikan dengan “Tempat Pemuda”.
Berdasarkan sejarahnya, karang taruna pertama kali lahir sebagai problem solving
terhadap permasalahan generasi muda di Kampung Melayu tahun 1960, yang
kemudian secara resmi berdiri sebagai organisasi di Jakarta tanggal 26
September 1960.
Secara
hukum, karang taruna selain dipahami sebagai suatu organisasi,
diketahui juga bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga
Kemasyarakatan. Dasar hukum pembentukannya diatur dalam Peraturan
Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
(“Permensos 77/2010”), dan sebagai Lembaga Kemasyarakatan diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007 tentang Penataan
Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).
Mempedomani Permensos 77/2010 Permedagri 5/2007,
dipahami bahwa Karang Taruna adalah organisasi atau lembaga
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat dan atau generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial,
dengan tugas pokok yaitu secara bersama-sama dengan pemerintah dan
masyarakat menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan
sosial sesuai dengan fungsinya, yaitu : 1) Mencegah timbulnya masalah
kesejahteraan sosial, khusunya generasi muda; 2) Menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitas, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda; 3) Meningkatkan Usaha Ekonomi Kreatif; 4)
Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab
sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan
secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 5) Menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; 6) Memelihara dan memperkuat
semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia; 7) Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan
kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan 8)
Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif,
rehabilatatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan
obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Demikian,
mengingat bahwa Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan, di desa,
keberadaannya menjadi hal penting yang harus menjadi perhatian bersama.
Keberadaanya di lingkup desa menjadi wadah utama dan khusus bagi pemuda
untuk bersatu, berkumpul, belajar, berkarya, menyuarakan perubahan,
kontroling, tempat bersatunya suara, dan masih banyak lagi lainnya.
Disisi lain, poin pentingnya dalam hal ada-tidaknya Karang
Taruna ataupun lembaga mitra lainnya di desa dapat menjadi alasan
menilai akan peduli-tidaknya para pemegang kepemimpinan di desa yang
bersangkutan terhadap kondisi kehidupan pemudaanya.
Batu
Putih sebagai salah satu desa, dengan berbagai persoalan sosial
kemasyarakatan, keagamaan dan kepemudaan yang secara nyata ada di
dalamnya, mulai dari persoalan internal masyarakatnya berupa : Tingkat
Perhatian dan Kepedulian masyarakat yang kurang khususnya perhatian
pemuda, Kepedulian Terhadap Lingkungan dan Keamanan yang kurang,
Hubungan dan Komunikasi Antar
Warga yang sentimen khususnya pemuda, Pola Penyelesaian Masalah Bersama
dan Pengambilan Keputusan yang tidak sehat, Tata Kelola Keagamaan,
Keolahragaan dan Kepemudaan yang belum terarah, hingga pada persoalan
eksternal kaitannya dengan imbal balik tata kelola pemerintahan yang
minimal transparan berdasar aturan dan pemunuhan hak-hak kepemudaan yang
dirasakan jauh dari harapan, berupa : Pelaksanaan Peran dan Fungsi
Pemerintah, Pelaksanaan Program Pemerintah Bidang Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat khususnya pemuda, Pelaksanaan Peran Serta dan
Fungsi Masyarakat khususnya pemuda, dan Kurangnnya Daya Kritis pemuda
Terhadap Pemerintah, kurang percayaanya masyarakat pada pemerintah, Pola
hubungan para wakil masyarakat yang tidak akur, dan lain sebagainya.
Selain itu, kenyataan penting yang ada kaitannya dengan karang taruna di Desa Batu Putih yaitu belum dibentuknya Karang Taruna yang jelas dan benar-benar diakui keberadaannya dengan legowo oleh khususnya pemuda. Oleh karenanya, sebagai salah satu upaya pemecahan masalah atau problem solving, dirasakan penting dan perlu untuk dibentuknya suatu organisasi berupa kumpulan atau kelompok masyarakat yang fokus perhatiannya terhadap persoalan-persoalan kehidupan bersama khususnya persoalan kepemudaan.
Berangkat dari adanya usulan dan keinginan yang datang sendiri dari pemudanya, serta adanya dukungan yang paripurna dari segenap masyarakat, para tokoh, dan khususnya dukungan Pemerintah Desa Batu Putih, maka tergeraklah beberapa orang yang tergabung dalam “Kelompok Peduli Pemuda” bersama organisasi “Kelompok Pemerhati dan Kepemudaan Banjar Sari (KPK-BS)” membentuk kepanitiaan yang bertugas membentuk Karang Taruna Desa Batu Putih. Atas terselenggaranya acara Musyawarah Pembentukan Karang Taruna Desa Batu Putih, terbentuklah Karang Taruna Desa Batu Putih. Hingga akhirnya, tanggal diselenggarakannya acara Musyawarah tersebut yaitu tanggal 07 Februari 2018 tercatat sebagai hari lahirnya Karang Taruna Desa Batu Putih.
Selain itu, kenyataan penting yang ada kaitannya dengan karang taruna di Desa Batu Putih yaitu belum dibentuknya Karang Taruna yang jelas dan benar-benar diakui keberadaannya dengan legowo oleh khususnya pemuda. Oleh karenanya, sebagai salah satu upaya pemecahan masalah atau problem solving, dirasakan penting dan perlu untuk dibentuknya suatu organisasi berupa kumpulan atau kelompok masyarakat yang fokus perhatiannya terhadap persoalan-persoalan kehidupan bersama khususnya persoalan kepemudaan.
Berangkat dari adanya usulan dan keinginan yang datang sendiri dari pemudanya, serta adanya dukungan yang paripurna dari segenap masyarakat, para tokoh, dan khususnya dukungan Pemerintah Desa Batu Putih, maka tergeraklah beberapa orang yang tergabung dalam “Kelompok Peduli Pemuda” bersama organisasi “Kelompok Pemerhati dan Kepemudaan Banjar Sari (KPK-BS)” membentuk kepanitiaan yang bertugas membentuk Karang Taruna Desa Batu Putih. Atas terselenggaranya acara Musyawarah Pembentukan Karang Taruna Desa Batu Putih, terbentuklah Karang Taruna Desa Batu Putih. Hingga akhirnya, tanggal diselenggarakannya acara Musyawarah tersebut yaitu tanggal 07 Februari 2018 tercatat sebagai hari lahirnya Karang Taruna Desa Batu Putih.
____________
Berbagi info, bagi masjid yang belum punya aplikasi, ini ada pembuatan aplikasi sederhana berbasis blog secara GRATIS. Info lengkapnya bisa dilihat di:
BalasHapuswww.tiny.cc/appsgratisdong
Bantu share ke teman, siapa tau mereka butuh. Terima kasih...