SULAIMANLAW ID | PHOTOGRAPHY 1

Lokasi : Pantai Kertasari, 2017.

SULAIMANLAW ID | PHOTOGRAPHY 2

Menatap keindahan Pantai Kertasari

SUASANA OMBAK DI PANTAI KERTASARI

Untung beruntung Langit cerah tanpa mendung Masalah datang menggunung Ke pantai main ombak menggulung Jangan murung Aseek

NYANYIAN LAUT

Meski saat kalah pun aku menang Karena kuberikan sepenuh diriku padamu Berapa kali harus kukatakan padamu Meskipun saat menangis kau tetaplah cantik Dunia ini mengecilkan hatimu Aku kan selalu ada . . All Of Me | John Legend

DAN DOA-DOA ITU

Setiap hariku, mohon agar Kau senantiasa memberiku ketenangan dalam hati, kekuatan menempuhi segala dugaan yang mencoba. Kau beriku harapan menjawab segala persoalan, hadapi semua dalam tenang, hingga merasa kesungguhan. Tabahkanlah hatiku melalui semua itu. Kuatkanlah, jagakanlah diriku. . . #KUMOHON #AFGAN

TERNYATA INILAH BOCORAN KEGIATAN UNTUK "PROKER" KARANG TARUNA DESA BATU PUTIH PERIODE 2018 - 2020


Kendatipun masih berupa  DRAF  ; sehingga masih mungkin mengalimi perubahan dari adanya usulan-usulan, namun melalui Ketua Karang Taruna Desa Batu Putih yang terpilih di dapatkan bocoran bentuk kegiatan apa saja yang akan menjadi acuan Program Kerja Karang Taruna Desa Batu Putih yang bernama "POEMUDA", untuk periode 2018 - 2020. Berikut bocoran kegiatannya :

A. Bidang Pendidikan Dan Pelatihan

1.     Mengadakan pembekalan kekarangtarunaan bagi pengurus karang taruna atau anggota baru;
2.     Pelaksanaan peringatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN);
3.     Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) keterampilan untuk meningkatkan Sumber Daya Manuasia bagi anggota Karang Taruna. (Contoh : Pembuatan Tas, Lampu, Pot, dari limbah plastik, dll);
4.     Mengadakan kegiatan pelatihan / atau pembantuan bidang SDM keorganisasian;
5.     Membudayakan gerakan Hidup Sehat melalui gerakan perilaku hidup sehat dan bersih;
6.     Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bidang Pertanian, Peternakan, dan bidang lainnya (Contoh : Diklat Penggemukan Sapi, Kambing, dll);
7.     Menyediakan Media Pendidikan bagi anak-anak sekolah (Contoh : Buku Sekolah Elektronik / BSE Kementerian Pendidikan);
8.     Melakukan kegiatan pendataan, penyuluhan dan pembinaan terhadap pemuda dan remaja secara menyeluruh dan berkelanjutan (Indentifikasi Masalah Kepemudaan);
9.     Mengupayakan pengadaan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan bagi pemuda dan remaja;
10.  Mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif agar generasi muda tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif;
11.  Mengikutsertakan generasi muda mengikuti latihan-latihan kerja;
12.  Sosialisasi tentang bahaya narkoba, kenakalaan remaja, HIV/AIDS dan NAPZA (Program Kerja Sama dengan pihak-pihak terkait);
13.  Kampanye anti narkoba;
14.  Menjalin kerjasama dengan Karang Taruna lain dalam bidang pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan SDM;
15.  Mengikuti Perkemahan/Jambore Karang Taruna (tiap tahun);
16.  Mengadakan penyuluhan kewirausahaan;
17.  Merintis Perpustakaan Karang Taruna (Taman Baca Pemuda)

B. Bidang Keagamaan

1.     Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan kepemudaan yang islami;
2.     Menjalin kerjasama yang harmonis dengan tokoh-tokoh agama dan beberapa pengurus organisasi Islam;
3.     Mengadakan kegiatan perlombaan bidang keagamaan atau kegiatan lainnya untuk pemeriahan hari besar keagamaan;
4.     Mengikutsertakan masyarakat/remaja dalam setiap kegiatan lomba yang bersifat agamis.
5.     Pelaksanaan peringatan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam);
6.     Pelaksanaan Pengajian rutin (seminggu sekali);
7.     Mengadakan kegiatan Halal Bihalal;
8.     Mengadakan acara yasinan;
9.     Mengadakan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan Masjid dan Mushola.

C. Bidang Usaha Kreatif Dan Kesejahteraan Sosial

1.     Mengadakan kegiatan pendataan potensi ekonomi atau identifikasi potensi ekonomi usaha kreatif di desa Batu Putih;
2.     Mengadakan unit kegiatan usaha kreatif;
3.     Mengelola informasi bidang kewirausahaan dan usaha kreatif;
4.     Merencanakan kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan perekonomian anggota Karang Taruna dan masyarakat;
5.     Mengadakan pembekalan keterampilan dan kewirausahaan dalam bidang pertanian, peternakan, kerajinan, industri rumah tangga (home industry), dan lain-lain;
6.     Mengadakan Kegiatan Simpan Pinjam (Koperasi Karang Taruna);
7.     Mengadakan kegiatan bertani atau berternak (Usaha Mandiri Bersama);
8.     Melakukan kerjasama dengan pihak lain;
9.     Ikut berperan serta dalam usaha pertanian melalui kelompok-kelompok tani;
10.  Mengikutsertakan anggota dalam setiap kegiatan pelatihan, seperti perbengkelan, pertanian, perkebunan, home industri, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Usaha Ekonomi Keratif atau Produktif (UEK/P);
11.  Mengadakan kegitan bakti sosial, dan penggalangan bantuan atau pemberikan bantuan kepada yang membutuhkan;
12.  Santunan anak yatim dan anak kurang mampu;
13.  Memberikan bantuan pengobatan untuk keluarga kurang mampu;
14.  Ikut menyukseskan program pemerintah bidang kesejahteraan sosial (PDPGR, Bedah rumah, dll).

D. Bidang Olah Raga Dan Seni Budaya

1.     Mendata potensi olah raga dan seni budaya yang ada di Desa Batu Putih dan mengadakan pembinaan secara intensif;
2.     Menggali potensi olah raga, seni dan budaya generasi muda agar bisa berapresiasi;
3.     Mengadakan upaya pengelolaan kegiatan keolahragaan, seni dan budaya (Contoh : Membentuk Tim Olah Raga, Mengadakan Tim orkestra Gong Genang, Pencaksilat, Gendang Bele, dan Membuat Jadwal Latihan atau pertunjukan);
4.     Pelaksanaan latihan olah raga, seni dan budaya;
5.     Pengadaan alat-alat olah raga;
6.     Mengikuti Kompetisi atau turnamen olah raga;
7.     Pembenahan lapangan sepak bola;
8.     Selalu tampil dalam kegiatan olah raga, seni dan budaya yang diadakan oleh masyarakat;
9.     Menjalin kerjasama dengan perkumpulan olah raga dan seni budaya yang ada di Desa lain atau daerah lain;
10.  Mengadakan kegiatan perlomba bidang olah raga, seni dan budaya, seperti peringatan hari besar nasional (PHBN);
11.  Mengadakan kegiatan pertandingan keloahragaan yang terstruktur dan terjadwal ( dari RT Cup – Kadus Cap – Kades Cup / Karang Taruna Cup);
12.  Mengadakan dan mengikuti pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam desa mupun luar daerah.

E.  Bidang Hubungan Masyarakat, Hukum dan HAM

1.     Mengadakan kegiatan pemantapan keorganisasian baik secara internal maupun eksternal;
2.     Melakukan identifikasi persoalan-persoalan yang terjadi ditengah masyarakat dan menawarkan solusi;
3.     Mengadakan kegiatan fasilitasi, sosialisasi, advokasi, dan atau penyuluhan-penyuluhan bidang hukum dan HAM;
4.     Menciptakan forum-forum diskusi;
5.     Mengadakan kegiatan pelatihan / atau pembantuan bidang SDM keorganisasian;
6.     Menjalin komunikasi dengan masyarakat secara terarah dan teratur;
7.     Menjalin komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah dan pihak-pihak lain;
8.     Menciptakan komunikasi dan hubungan yang baik dalam internal karang taruna;
9.     Mengelola informasi, dan mengupayakan pemenuhan hak informasi pemuda dan masyarakat dalam sistem keterbukaan informasi publik;
10.  Mendirikan Lumbung Informasi Publik, Hukum dan HAM;
11.  Menjadi Agen Keterbukaan informasi publik dan mengadakan media informasi terpadu;
12.  Melaksanakan peran serta masyarakat dan pemuda dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan menyampaikan aspirasi sesuai aturan;
13.  Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
14.  Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
15.  Melakukan kegiatan lain-lain sesuai aturan dan hukum;
16.  Melobi donatur-donatur penunjang pelaksanaan kegiatan Karang Taruna;
17.  Mengadakan Penggalangan Dana;
18.  Aktif dalam penyebaran informasi dan pencarian informasi/berita terbaru yang berhubungan dengan keorganisasian dan kepemudaan;
19.  Menjalin hubungan yang harmonis baik sesama anggota Karang Taruna, masyarakat, perangkat desa, dan semua pihak;
20.  Menjalin hubungan kerjasama dengan sejumlah sponsor dan donatur untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang diadakan Karang Taruna;
21.  Bermitra atau bekerjasama dengan sejumlah organisasi Karang Taruna di daerah lain;
22.  Mengadakan kunjungan dan silaturahmi ke Karang Taruna Desa lain;
23.  Pembuatan SIM masal, agar generasi muda tertib dalam berlalulintas.

F.  Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, Dan  Lingkungan Hidup

1.     Mengadakan kegiatan identifikasi masalah bidang perempuan, anak, dan lingkungan hidup (Contoh : Masalah Pernikahan Dini, dll);
2.     Membuat media informasi tentang pemberdayaan perempuan, anak, dan lingkungan hidup;
3.     Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bidang pemberdayan perempuan, anak, dan lingkungan hidup;
4.     Turut serta dalam kegiatan pemberdayaan perempuan, anak, dan kegiatan bidang lingkungan hidup;
5.     Mengadakan kegiatan kreatifitas atau lomba bidang pemberdayaan perempuan, anak, dan lingkungan hidup;
6.     Mengelola informasi bidang pemberdayaan perempuan, anak, dan lingkungan hidup;
7.     Mengupayakan pemenuhan hak dan kewajiban perempuan dan anak dalam tata kelola pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan oleh pemerintah, serta mengupayakan pelaksanaa aturan terkait pemberdayaan perempuan dan anak sesuai peraturan perudang-undangan;
8.     Mengupayakan partisipasi perempuan dalam pembangunan;
9.     Menggalangkan kegiatan peduli lingkungan;
10.  Mengadakan perbaikan jalan lorong;
11.  Mengadakan Neonisasi/Penerangan jalan lorong;
12.  Mengadakan Kegiatan Minggu bersih;
13.  Penanaman seribu pohon di lingkungan warga;
14.  Mengadakan pembinaan dan pelatihan tentang penciptaan, pemanfaatan, perawatan dan pelestarian lingkungan hidup;
15.  Mengadakan perawatan dan pengendalian lingkungan hidup;
16.  Mengadakan Kegiatan Rekreasi.

_______________
Share:

KPKBS : BERKAT DUKUNGAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA, KARANG TARUNA DESA BATU PUTIH AKHIRNYA TERBENTUK

Sesuai penyebutannya, secara bahasa karang taruna berasal dari kata karang yang berarti “pekarangan, halaman, atau tempat”, sedangkan Taruna berarti “pemuda, anak muda, atau pelajar”, singkatnya; kata “karang Taruna” dapat diartikan dengan “Tempat Pemuda”.

Berdasarkan sejarahnya, karang taruna pertama kali lahir sebagai problem solving terhadap permasalahan generasi muda di Kampung Melayu tahun 1960, yang kemudian secara resmi berdiri sebagai organisasi di Jakarta tanggal 26 September 1960.

Secara hukum, karang taruna selain dipahami sebagai suatu organisasi, diketahui juga bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Dasar hukum pembentukannya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), dan sebagai Lembaga Kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).

Mempedomani Permensos 77/2010 Permedagri  5/2007, dipahami bahwa Karang Taruna adalah organisasi atau lembaga kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat dan atau generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, dengan tugas pokok yaitu secara bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial sesuai dengan fungsinya, yaitu : 1) Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khusunya generasi muda; 2) Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitas, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 3) Meningkatkan Usaha Ekonomi Kreatif; 4) Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 5) Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; 6) Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; 7) Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan 8) Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilatatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Demikian, mengingat bahwa Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan, di desa, keberadaannya menjadi hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Keberadaanya di lingkup desa menjadi wadah utama dan khusus bagi pemuda untuk bersatu, berkumpul, belajar, berkarya, menyuarakan perubahan, kontroling, tempat bersatunya suara, dan masih banyak lagi lainnya. Disisi lain, poin pentingnya dalam hal ada-tidaknya  Karang Taruna ataupun lembaga mitra lainnya di desa dapat menjadi alasan menilai akan peduli-tidaknya para pemegang kepemimpinan di desa yang bersangkutan terhadap kondisi kehidupan pemudaanya.

Batu Putih sebagai salah satu desa, dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, keagamaan dan kepemudaan yang secara nyata ada di dalamnya, mulai dari persoalan internal masyarakatnya berupa : Tingkat Perhatian dan Kepedulian masyarakat yang kurang khususnya perhatian pemuda, Kepedulian Terhadap Lingkungan dan Keamanan yang kurang, Hubungan dan Komunikasi  Antar Warga yang sentimen khususnya pemuda, Pola Penyelesaian Masalah Bersama dan Pengambilan Keputusan yang tidak sehat, Tata Kelola Keagamaan, Keolahragaan dan Kepemudaan yang belum terarah, hingga pada persoalan eksternal kaitannya dengan imbal balik tata kelola pemerintahan yang minimal transparan berdasar aturan dan pemunuhan hak-hak kepemudaan yang dirasakan jauh dari harapan, berupa : Pelaksanaan Peran dan Fungsi Pemerintah, Pelaksanaan Program Pemerintah Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat khususnya pemuda, Pelaksanaan Peran Serta dan Fungsi Masyarakat khususnya pemuda, dan Kurangnnya Daya Kritis pemuda Terhadap Pemerintah, kurang percayaanya masyarakat pada pemerintah, Pola hubungan para wakil masyarakat yang tidak akur, dan lain sebagainya. 

Selain itu, kenyataan penting yang ada kaitannya dengan karang taruna di Desa Batu Putih yaitu belum dibentuknya Karang Taruna yang jelas dan benar-benar diakui keberadaannya dengan legowo oleh khususnya pemuda. Oleh karenanya, sebagai salah satu upaya pemecahan masalah atau problem solving, dirasakan penting dan perlu untuk dibentuknya suatu organisasi berupa kumpulan atau kelompok masyarakat yang fokus perhatiannya terhadap persoalan-persoalan kehidupan bersama khususnya persoalan kepemudaan.

Berangkat dari adanya usulan dan keinginan yang datang sendiri dari pemudanya, serta adanya dukungan yang paripurna dari segenap masyarakat, para tokoh, dan khususnya dukungan Pemerintah Desa Batu Putih, maka tergeraklah beberapa orang yang tergabung dalam “Kelompok Peduli Pemuda” bersama organisasi “Kelompok Pemerhati dan Kepemudaan Banjar Sari (KPK-BS)” membentuk kepanitiaan yang bertugas membentuk Karang Taruna Desa Batu Putih. Atas terselenggaranya acara Musyawarah Pembentukan Karang Taruna Desa Batu Putih, terbentuklah Karang Taruna Desa Batu Putih. Hingga akhirnya, tanggal diselenggarakannya acara Musyawarah tersebut yaitu tanggal 07 Februari 2018 tercatat sebagai hari lahirnya Karang Taruna Desa Batu Putih.

____________
Share:

Q & A : SERBA-SERBI SISTEM HUKUM

Q : Apa saja ruang lingkup sistem  hukum Indonesia ?



A :
Terimakasih telah bertanya, dan maaf atas keterlambatan memberikan jawaban. Berikut penjelasan singkat sebagai jawaban atas pertanyaannya :

***
Bahwasanya, Ruang lingkup Sistem Hukum Indonesia mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan keseluruhan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, guna terwujudnya apa yang menjadi tujuan luhur bangsa Indonesia (cita-cita bangsa).

Terhadap pertanyaan #Prof, perlu diperjelas apakah penyebutan “sistem hukum” dimaksudkan adalah SISTEM HUKUM YANG DIANUT DI INDONESIA [ ? ], atau HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA [ ? ], ataukah dalam satu kesatuan penyebutan: SISTEM HUKUM INDONESIA [ ? ].

***
Untuk menjawab pertanyaan #Prof, ada baiknya perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang apa itu SISTEM HUKUM.

Dalam khasanah ilmu hukum, #makhluk yang disebut Sistem Hukum itu memiliki banyak definisi. Namun pada pokoknya, definisi sistem hukum dalam  arti luas dapat dirujuk pendapat paman dan bibi saya, --Bellefroid bersama Mariam Darus Badrulzaman-- dan pendapat kakek saya, Subekti (Dalam Penulisan Pengertian Sistem Hukum menurut para pakar : Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Ilmu Hukum , Prestasi Pustakaraya : Jakarta).

Menurut Bellefroid bersama Mariam Darus Badrulzaman, "Sistem Hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu". Sedangkan pengertian Sistem Hukum menurut pendapat Subekti, "Sistem hukum merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Demikian, dari pengertian sistem hukum diatas dapat dipahami bahwa : --Sistem hukum adalah kesatuan/keseluruhan kaidah hukum yang berlaku untuk mencapai suatu tujuan.

***
Selanjutnya, untuk mengetahui ruang lingkup sistem hukum (yang berlaku di) Indonesia, terlebih dahulu akan dijelaskan tentang kelompok hukum dan macam-macam sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara.

Umunya, hukum dapat dikelompokkan berdasarkan:

1.  Wilayahnya (hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional); Fungsinya (hukum formal dan materiil);  
2. Waktunya (hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam);  
3.    Isinya (hukum publik, hkum antar waktu dan hukum private);  
4.   Pribadi (hukum satu golongan, hukum semua golongan dan hukum antar golongan);
5.     Wujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif);  
6.    Sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. 

Sementara itu, macam-macam sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara pada masa kini terdiri dari:

1.  Hukum Sipil (sistem hukum eropa continental); 
2.    Sistem Hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law; 
3.    Hukum Agama; 
4.    Hukum Adat; 
5.     Hukum Negara Blok Timur (Sosialis).

Seperti kita ketahui, bahwa Indonesia adalah negara yang dijalankan berdasarkan hukum (Negar Hukum - Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)  yang dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dari kajian sejarah disebutkan bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan warisan dari negara penjajah, yaitu negara Belanda yang jelas menganut Sistem Hukum Eropa Continental.

Bagir Manan (Dalam Reorientasi Polilik Hukum Nasional, Makalah, Disampaikan dalam Diskusi IKAPTISI di UGM, Yogyakarta, pada tanggal 12 September 1999, hal. 13) mengatakan bahwa ditinjau dari sumber sistemnya, hukum-hukum yang ada sekarang masih beragam corak, yaitu substansi hukum yang bersumber pada hukum yang dimasukkan oleh Belanda sebagai panjajah (dalam literatur lazim disebut Hukum Barat), substansi hukum yang bersumber dari agama (seperti hukum Islam), substansi hukum asli rakyat Indonesia (hukum adat), dan berbagai substansi hukum baru yang lahir setelah merdeka berupa peraturan perundang-undangan, putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan baru, dan hukum yang terbentuk akibat hubungan internasional (perjanjian atau persetujuan internasional). Baik karena perkembangan maupun kebutuhan substansi hukum perundang-undangan menjadi sumber dan tumpuan utama sistem substansi hukum nasional kini ataupun di masa datang. Baik perkembangan maupun kebutuhan, substansi hukum perundang-undangan menjadi sumbu dan tumpuan utama sistem hukum nasional kini ataupun di masa datang.

Adanya peristiwa kodifikasi hukum di Indonesia berupa KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH sipil dll, menjadi bukti bahwa Indonesia memang  menganut Sistem Hukum Eropa Continental. Kemudian, terhadap anutan sistem ini didasarkan pada dua pasal utama, yaitu Pasal 131 dan Pasal 163 Peraturan Dasar Hindia Belanda (lndische Staatsregelingl/S) 1855. Pasal 31 menyatakan: Bagi bangsa Eropa, hukum perdata dan pidana Belanda diberlakukan, kecuali jika ada keadaan khusus, maka penyimpangan dari hukum Belanda di-perbolehkan. Hukum yang berlaku bagi bangsa Eropa, dan hukum lain yang berlaku bagi semua kelompok penduduk tidak berlaku bagi warga pribumi dan warga timur asing. Selain itu, warga pribumi diatur oleh hukum agama dan adat mereka, kecuali jika kepentingan umum menuntut penyimpangan dari hukum terse but. Warga pribumi dan warga timur asing diperkenankan untuk memilih hukum yang berlaku bagi bangsa Eropa untuk diberlakukan pada mereka, dan syarat-syarat pemberlakukan itu diatur oleh UU khusus. Pasal 163 membagi penduduk Indonesia ke dalam tiga kelompok: Bangsa Eropa, yang meliputi bangsa Belanda, semua orang lainnya yang berasal dari Eropa, Jepang, dan semua penduduk lain yang hukum keluarganya didasarkan pad a prinsip-prinsip yang sarna dengan hokum keluarga Belanda. Yang juga dianggap sebagai bangsa Eropa adalah keturunan Erasia Eropa yang dilahirkan di Hindia Belanda. Bangsa pribumi (Indonesia asli), termasuk orang asing yang telah berbaur dengan masyarakat Indonesia. Bangsa timur asing yang terdiri atas bangsa Cina dan non-Cina, seperti India dan Arab.

Mengutip tulisan  Doktor Hukum Tata Negara dan Magister Hukum Tata Negara spesialisasi Hukum Konstitusi dati Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH., menyebutkan bahwa pada masa kini, Sistem hukum Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan besar, meskipun negeri ini masih bekerja keras untuk menyelesaikan perubahan perundang-undangan kolonialnya dan membangun sebuah sistem hukum nasional yang terpadu, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

***
Pada akhirnya, jika penyebutan “sistem hukum” dalam pertanyaan #Prof dimaksudkan adalah SISTEM HUKUM YANG DIANUT DI INDONESIA [ ? ], makan JAWABANNYA : Indonesia menganut Sistem Hukum Eropa Contonental (Baca : Sistem Hukum Eropa Contonental).

Jika yang dimaksudkan adalah HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA [ ? ] makan JAWABANNYA : 1) Hukum Belanda (Hukum Nasional); 2) Hukum Islam; 3) Substansi hukum asli rakyat Indonesia (hukum adat); dan 4) Berbagai substansi hukum baru yang lahir setelah merdeka berupa peraturan perundang-undangan, putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan baru, dan hukum yang terbentuk akibat hubungan internasional (perjanjian atau persetujuan internasional).

Dan, jika penyebutan “sistem hukum” dalam pertanyaan #Prof dimaksudkan adalah dalam satu kesatuan penamaan SISTEM HUKUM INDONESIA [ ? ], maka JAWABANNYA : Indonesoa masih bekerja keras untuk menyelesaikan perubahan perundang-undangan kolonialnya dan membangun sebuah sistem hukum nasional yang terpadu, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 
Demikian, semoga cepat mendapatkan momongan #prof Rodian P, yak !

by : SulaimanLaw ID

***
Share:

Isu Hangat

LALU SULAIMAN

Dan seandainya saya menjadi GUBERNUR, maka saya akan "Membesarkan yang kecil dan menguatkan yang lemah". Itu saja sihh.----»S e l e n g k a p n y a
Artikel Terkait
» Artikel 1
» Artikel 2
» Artikel 3