IJS


IJS. Usaha tambang, atau yang biasa juga disebut Kegiatan Tambang atau Pertambangan, pastinya punya aturan. Mulai dari jenis kegiatan tambang yang diupayakan oleh pemerintah, swasta, hingga kegiatan tambang yang diupayakan oleh rakyat atau yang disebut Pertambangan Rakyat. Mengenai kegiatan ini, termasuk di dalalamnya mulai dari tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan (feasibility study), konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pasca tambang, kesemuanya telah diatur dalam se-abrak peraturan perundang-undangan.

Sebut saja, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan peraturan pelaksananya : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batubara, PP Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 75 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, dan peraturan lain-lain dibawahnya, hingga Peraturan Daerah (Perda) apa bila di daerah yang bersangkutan terdapat aktivitas tambang. Kesemuanya aturan tersebut, merupakan aturan sebagai "leg spesialis" atau "aturan khusus" yang membahas tentang kegiatan tambang di Indonesia.

Poin pentingnya, dari kesemua aturan tambang seperti yang telah disebutkan, terhadap segala kegiatan tambang, diharuskan memiliki ijin tambang. Mulai dari ijin berkaitan dengan lokasi usaha tambang atau yang disebut Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang digolongkan meliputi: Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diberikan kepada pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk pertambangan Rakyat, Wilayah Pencanangan Negara (WPN) untuk kepentingan strategis nasional, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga keharusan adanya ijin ini berkaitan dengan kegiatan tambang yang melingkupi pertambangan mineral dan batubara secara umum, dengan ijin yang harus dimiliki berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Namun dalam hal ini, yang perlu digaris bawahi mengenai ijin tambang, terkecuali terhadap kegiatan berupa "lomba tarik tambang" dan kegiatan "nambang" untuk penarik becak, cidomo, dokar, atau sebutan lainnya, tidak diharuskan memiliki ijin tambang.

Jika demikian keharusannya, lalu bagaimana dengan aktivitas tambang yang banyak dilakukan "atas nama" masyarakat, yang sejak lama telah banyak tersebar di daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)?. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah pertambangan ilegal (PETI), dengan alasan kerena kegiatan dilakukan tanpa ijin. Selain itu, ada juga yang mengatakan tetap ilegal dengan alasan kegiatan dilakukan dalam kawasan hutan lindung. Entahlah.

Kalaulah benar, bahwa kegiatan pertambangan yang banyak dilakukan "atas nama" masyarakat yang banyak tersebar di KSB merupakan PETI, atau benar kegiatan itu dilakukan dalam kawasan hutan lindung, maka selain sikap "Ikhlas" dan "Jujur" yang harus diupayakan, dalam hal tambang pemerintah KSB tentunya harus "Bersungguh-sungguh" mengupayakan penertiban atas adanya kenyataan tersebut. 

Selain karena alasan, akan adanya dampat yang nantinya ditimbulkan dari kegiatan PETI berupa : pencemaran dan kerusakan lingkungan, paling tidak perlunya kesungguhan itu dilakukan, sebagai wujud pelaksanakan kewajiban dari adanya aturan tambang. Jikalaulah hal ini tidak dilakukan, pastinya kerusakan lingkungan dari kegiatan PETI akan ada, dan tambang Ilegal Jalan Terus (IJS).

Akan tetapi, menurut kabar terbaru, adanya UU tentang Pemerintah Daerah yang baru atau perubahan, yang "katanya" telah menjadikan kewenangan pengelolaan dan perijinan tambang sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi, mengenai hal ini, yang layak untuk memberikan penjelasan adalah saudara Bambang Arwanto, S.H., M.H. Mengingat kompetensi serta bidang konsentarasi bersangkutan tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bersesuaian dengan penjurusan dan "mata ajar" yang beliau geluti hingga sebagai dosen pada salah satu kampus di Kota Pahlawan, Surabaya. Itu saja.
.
.
---Aseeek.
®RumahSulaiman.

Share:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkomentar dengan baik.

Isu Hangat

LALU SULAIMAN

Dan seandainya saya menjadi GUBERNUR, maka saya akan "Membesarkan yang kecil dan menguatkan yang lemah". Itu saja sihh.----»S e l e n g k a p n y a
Artikel Terkait
» Artikel 1
» Artikel 2
» Artikel 3